Bisnis.com, BANDUNG- Perkumpulan Assessment Center Indonesia (Passti) memperkirakan jumlah asesor di Indonesia hanya berkisar ratusan orang.
Saat ini, berdasarkan informasi Passti, tenaga asesor SDM di Indonesia hanya 500 orang. Dengan jumlah itu, tukas Ketua Passti T Zilmahram, banyak permintaan pengujian calon eksekutif yang terpaksa diabaikan.
Di sisi lain, asosiasi tengah berupaya menyusun standar kompetensi yang bisa digunakan bagi pelatihan calon asesor. Selain itu, asosiasi berharap penyusunan acuan yang bermuara pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) assesment center yang mencakup acuan baku fungsi bisnis, tenaga asesor, hingga metode mampu menyeragamkan kualitas .
Saat ini, menurut Zilmahram, penyusunan SKKNI yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan telah memasuki tahap kajian awal. “Setelah itu ada kajian lebih mendalam pada pra konvensi, setelah itu baru final di tahap konvensi standar,” ucapnya di Bandung, Kamis (7/12/2017).
Sebagai catatan, assessment center merupakan metode ilmiah yang digunakan di Eropa pada era perang dunia pertama untuk menentukan calon pemimpin organisasi militer. Pada perjalanannya, metode tersebut sebagai salah satu instrumen memadai untuk menggambarkan kemampuan manajerial dan kepemimpinan seseorang.
Umumnya, metode tersebut mengandalkan banyak simulasi dan latihan guna mendapatkan gambaran utuh kompetensi SDM. “Sebagaimana ilmu psikologi, tingkat akurasi cukup tinggi yakni 60%,” ungkap Zilmahram.
Terkini, metode ini telah dipakai di lingkungan BUMN sebagai instrumen negara yang berperan meningkatkan kesejahteraan rakyat berdasarkan mekanisme korporasi. Saat ini proses seleksi Direksi BUMN wajib melalui uji kompetensi dengan menggunakan metode assessment center oleh Lembaga Profesional Independen.
Kepala Seksi SKKNI Kemenaker Aris Hermanto mengungkapkan penyusunan SKKNI assesment center mutlak dibutuhkan. Sebab, katanya, dengan potensi perkembangan perekonomian, Indonesia merupakan sasaran empuk tenaga asesor asing.
“Apalagi dengan jumlah yang masih minim, kita tidak bisa menghindari jika asesor asing bisa masuk sebagaimana kesepakatan perdagangan bebas, sehingga jika ada SKKNI setidaknya bisa dikendalikan,” simpulnya.