Bisnis.com, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindak tegas para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar yang melanggar aturan melalui aparat penegak hukum seperti kepolisian dan Denpom.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sendiri telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, terutama aparat penegak hukum, agar ketertiban di Kota Bandung bisa terlaksana.
“Kita akan merutinkan kerja sama dengan kepolisian dan Denpom terkait penertiban PKL dan parkir-parkir liar,” kata Ridwan Kamil di Pendopo Kota Bandung, Rabu (20/9) kemarin.
Menurutnya, menertibkan parkir dan PKL liar ini ibarat mengusir lalat yang setelah pergi bisa datang kembali, sehingga perlu tindakan-tindakan khusus agar ketertiban bisa ditegakkan terutama di pusat kota.
Untuk itu, dia akan melibatkan unsur kepolisian dan Denpom agar koordinasi penegakkan aturan bisa lebih baik.
“Diharapkan makin ke sini intensitas kerja sama ini di Bandung bisa lebih tertib, khususnya di pusat kota sebagai wajah pariwisata Bandung,” katanya.
Soal parkir liar, dia telah menginstruksikan agar titik-titik yang belum dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bisa diformalisasi. Tujuannya, agar area parkir bisa dioptimalkan untuk pendapatan daerah. Selama ini, dia sendiri belum mendapatkan laporan ke mana aliran uang parkir liar ini bermuara.
"Dimana ada potensi lahan parkir baru ya formalisasi saja. Jangan membiarkan preman-preman atau masyarakat pihak ketiga mengambil keuntungan dengan mengutip dari masyarakat,” katanya.
Hanya saja, kata dia, prosesnya harus diawali dengan perubahan lembaga UPT Parkir menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal itu dimaksudkan agar Dishub bisa lebih leluasa untuk menjalin kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak swasta.
“Si Mesin parkir pun kenapa belum optimal banget karena keterbatasan SDM dari Dishub-nya. Kalau keterbatasan SDM, ya serahkan ke swasta sesuai arahan saya semula. Tapi untuk diserahkan ke swasta harus berbentuk badan hukum namanya BLUD dulu,” ujarnya.
CCTV DI ZONA LARANGAN PARKIR
Di sisi lain, Dishub berencana menambah CCTV bersuara di setiap zona dilarang parkir yang ada di Bandung. Hal itu direncanakan lantaran pengendara kendaraan sering menempatkan kendaraannya di zona larangan tersebut.
"Ini hampir sama fungsinya dengan yang dipersimpangan. Hanya ini adanya di zona terlarang untuk parkir. Nanti yang akan di parkir akan diimbau untuk tidak parkir di situ melalui pengeras suara," kata Kabid Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung Dudy Prayudi.
Dia menerangkan, rencana ini perlu dilakukan agar masyarakat semakin tertib menempatkan kendaraannya di zona yang sudah semestinya. "Agar orang yang mau parkir di tempat larangan itu akan malu bila ingin parkir di sana," katanya.
Dudi menyebut, pengendara harus dibuat malu dahulu agar sikap tertibnya muncul di kemudian hari. "Mudah-mudahan dengan cara ini orang akan jera juga jika ingin parkir di tempat terlarang," ujarnya.
Dia menerangkan, untuk pilot project CCTV bersuara di zona larangan parkir ini di antaranya Jalan Dewi Sartika, menyusul kemudian di Jalan R.E Martadinata (Riau), dan Jalan Ahmad Yani.
"Itu jalan-jalan yang berpotensi parkir liarnya tinggi. Dan kita akan tempatnya di jalan-jalan itu," katanya.