Bisnis.com, BANDUNG -- Sejumlah perwakilan dari Serikat Buruh Kota Bandung menemui Wali Kota Bandung di Rumah Dinas Pendopo Kota Bandung pada Rabu (20/9). Kedatangan sejumlah buruh tersebut menyoal pengajuan penetapan upah sektoral yang terhenti di meja Pemerintah Jawa Barat.
Perjuangan para buruh dan Dewan Pengupahan terhenti di meja Pemerintah Provinsi Jawa Barat lantaran seluruh persyaratan yang telah lengkap itu dinyatakan ditolak karena perbedaan persepsi waktu pengumpulan.
Mereka telah mengajukan dokumen pada tanggal 31 Agustus 2017, sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah provinsi. Namun, pihak provinsi menyatakan pengajuan itu terlambat karena dilakukan pada pukul 19.30 WIB.
“Mereka (para buruh) protes, masa karena beda tafsir akhirnya menggagalkan sebuah perjuangan kesejahteraan. Mereka minta kita untuk melobi provinsi,” kata Wali Kota yang biasa disapa Emil ini di Pendopo Kota Bandung.
Emil mengatakan, pertimbangan itu perlu dilakukan mengingat perjuangan para buruh itu tidak mudah. Butuh upaya untuk mempertemukan kesepahaman antara para buruh, pemerintah, dengan para pelaku industri yang menaungi mereka.
Setelah ketiganya setuju, maka sesuai dengan regulasi, penerapan upah sektoral itu tetap harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah provinsi. "Dengan pihak kita dan perusahaan mah padahal sudah beres," ujarnya.
Terkait keterlambatan waktu yang tak masuk akal itu, dia berusaha akan membantu para serikat buruh tersebut. “Jadi intinya dari kita nggak ada masalah. Ini hanya masalah persepsi persetujuan dari provinsi,” katanya.
Upah minimum sektoral yang diajukan oleh para buruh itu merupakan penetapan upah minimum bagi sektor-sektor industri unggulan yang dianggap pertumbuhan industri yang baik.
Sistem itu diberlakukan terhadap tiga sektor antara lain hotel bintang empat dan lima, perdagangan besar ekspor, dan perbankan.
“Jadi dalam peraturan perundang-undangan, setelah upah minimun regional ditetapkan oleh provinsi itu, kota dan kabupaten boleh melakukan kajian untuk menaikan lagi, tapi untuk sektor-sektor yang dianggap mampu," ujarnya.
"Jadi adil itu proporsional. Kita menganggap industri-industri yang mampu di Bandung ini ada beberapa yang upahnya bisa lebih tinggi sedikit. Tapi prosedurnya harus tetap disetujui oleh provinsi,” tambahnya.
Jika pengajuan upah minimum sektoral Kota Bandung disetujui, maka para buruh yang bekerja di tiga sektor itu akan mendapatkan kenaikan upah minimum sebesar 1%, dari yang semula Rp2.843.662 menjadi Rp2.872.058.