Bisnis.com, BANDUNG -- Maraknya reklame ilegal di Kota Bandung menjadi salah satu penyebab merosotnya penerimaan pajak di sektor reklame. Badan pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung mencatat, per September tahun ini realisasi pendapatan dari sektor pajak reklame mencapai Rp7,3 miliar atau merosot tajam dari tahun lalu di bulan yang sama mencapai Rp20 miliar.
Kepala BPPD Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, bila semua reklame ilegal yang ada di Kota Bandung menjadi legal. Maka pihaknya bisa memperhitungkan jika penerimaan pajak akan meningkat tajam.
Sebab, menurut perhitungannya, penerimaan pajak dari reklame ilegal tersebut mencapai ratusan miliar. Namun, sayangnya, reklame ilegal tersebut tidak bisa ditarik pajaknya lantaran masalah Perwal Reklame.
"Kalau semua reklame yang ada termasuk yang ilegal itu menjadi legal dan berizin sesuai dengan aturan main. saya perkiraan ini bisa didapat mencapai Rp100 miliar lebih," katanya saat dihubungi, Jum'at (15/9).
Ema merujuk pada perbandingan di kota-kota besar lainnya seperti Surabaya yang bisa merealisasikan penerimaan pajak reklame hingga angka ratusan miliar.
"Surabaya saja bisa mencapai Rp120 miliar dari pajak reklame. Jika di Bandung dengan jumlah reklame yang tersebar sebanyak ini dan semuanya legal. Potensi penerimaan pajak reklame akan sangat besar untuk Kota Bandung," ucapnya.
Kini, pihaknya menunggu revisi Perwal reklame yang tengah digodok Dinas Penataan Ruang (Distaru) agar proses penarikan pajak bisa berjalan sesuai aturan.
"Kan kalau reklame itu sudah berizin kita tinggal melakukan penarikan pajak. Pemerintah tinggal menariknya saja. Tapi kalau tidak berizin kita tidak bisa, banyak wajib pajak dari reklame tidak membayar karena mereka belum memiliki izin, " ujar Ema.
Di sisi lain, pihaknya harus bersabar dahulu sebab menurut informasi Perwal reklame akan rampung pada akhir tahun ini. "Tapi kendalanya, yang saya ketahui Perwal tersebut akan rampung akhir tahun ini," kata Ema.
Kendati mengalami penurunan yang drastis dari penerimaan pajak reklame, pihaknya patut bersyukur di sektor lain penerimaan pajak cukup terealisasikan.
Penerimaan pajak yang cukup baik antara lain pajak hotel, restoran, parkir, penerangan jalan, dan pajak hiburan. "Tapi bagi pajak reklame jadi penyumbang atau kontributor negatif dari penerimaan pajak," pungkas Ema Sumarna.