Bisnis.com, BANDUNG -- Peraturan Wali Kota (Perwal) disebut-sebut sebagai hambatan penerimaan pajak reklame di Kota Bandung. Sampai saat ini, revisi Perwal reklame yang tengah digodok Dinas Penataan Ruang (Distaru) tersebut belum terbit.
Kepala Badan pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, anjloknya penerimaan pajak reklame disebabkan karena belum terbitnya Perwal tersebut.
"Jadi ini bukan hanya karena reklame ilegal saja. Tapi juga di proses, apakah di perizinan dan terhambatnya peraturan wali kota yang belum beres sebagai tindak lanjut turunan dari Perda yang mengatur tentang reklame," kata Ema saat dihubungi, Jum'at (15/9).
Akibatnya, pihaknya tidak bisa menarik pendapatan pajak reklame ilegal tersebut karena harus dilakukan sesuai peraturan. "Jadi tidak bisa dilakukan penarikan karena pajak secara hukum kan harus sesuai izin. Jadi mereka memaksakan untuk memasang reklame secara ilegal," katanya.
Ema mengatakan, Perwal tersebut harus selesai dengan cepat bila penerimaan pajak reklame ingin sesuai target. Namun bila dilihat perkembangannya, Perwal akan tuntas akhir tahun ini.
"Kan kalau reklame itu sudah berizin kita tinggal melakukan penarikan pajak. Pemerintah tinggal menariknya saja. Tapi kendalanya, yang saya ketahui Perwal tersebut akan rampung akhir tahun ini," kata Ema.
Ema menambahkan, bila Perwal tersebut segera diterbitkan. Maka pihaknya yakin penerimaan pajak reklame akan sangat besar. Pada tahun ini, Ema mengatakan pajak reklame baru mencapai Rp7,3 miliar di bulan September.
"Angka ini sangat anjlok bila dibanding tahun 2016 lalu. Sejauh ini, di bulan September hanya Rp7,3 miliar. Tahun lalu di bulan yang sama, bisa mencapai Rp20 miliar," ucapnya.
Kendati mengalami penurunan yang drastis dari penerimaan pajak reklame, pihaknya patut bersyukur di sektor lain penerimaan pajak cukup terealisasikan.
"Terbantu dan diuntungkan dari jenis pajak yang lain seperti hotel, restoran, parkir, pajak penerangan jalan. Bahkan pajak hiburan naik dari tahun lalu. Jadi secara keseluruhan masih terbilang baik," jelasnya.
"Tapi bagi pajak reklame jadi penyumbang atau kontributor negatif dari penerimaan pajak," pungkas Ema Sumarna.