Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mekanisme Tidak Sesuai, DPKP3 Ajukan Pengubahan Perda

Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung akan mengkaji ulang regulasi yang mengatur tentang mekanisme penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang apartemen ke Pemerintah Kota Bandung pada Peraturan Daerah No 7 tahun 2013.

Bisnis.com, BANDUNG -- Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung akan mengkaji ulang regulasi yang mengatur tentang mekanisme penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang apartemen ke Pemerintah Kota Bandung pada Peraturan Daerah No 7 tahun 2013.

Menurut Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Riela Fiqrina, ada beberapa peraturan yang dinilai menghambat penyerahan PSU kepada pemerintah serta ada mekanisme yang kurang sesuai untuk diterapkan pada kondisi pembangunan saat ini.

Berdasarkan data dari DPKP3, ada 519 perusahaan pengembang yang potensial untuk bisa menyerahkan PSU. Dari jumlah tersebut, hanya 19 pengembang yang sudah menyerahkan PSU-nya sesuai regulasi yang ada.

"Dilihat dari formulasi kebijakan, ternyata aturan sangat ribet. Ada aturan PSU ini, Perda No. 7 tahun 2013 bahwa penyerahan PSU disamaratakan harus 40%," kata Riela di Balai Kota Bandung, Kamis (31/8).

Padahal, menurutnya, jika dilihat dari kebijakan Rencana Dasar Tata Ruang Kota (RDTRK), penerapan persentasi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) itu berbeda-beda. "Jadi artinya ketika siteplan-nya tidak match dengan persyaratan PSU terjadi hambatan, tidak bisa diserahkan," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga menemui kendala dalam menghadapi perusahaan pengembang yang sudah tidak ada atau pailit. Menurut Perda yang sama, jika ada PSU yang belum diserahkan oleh perusahaan tersebut, ada jangka waktu yang diberikan, yakni selama selama dua tahun sejak Perda ini diberlakukan.

"Berarti berlakunya hanya sampai 2015, istilahnya pemutihan. Sekarang sudah 2017, maka seharusnya kembali lagi ke aturan itu," katanya.

Sementara itu, masih ada perusahaan-perusahaan lama yang hingga kini belum menyerahkan PSU. Banyak di antaranya yang perusahaannya sudah tidak ada. "Ada deadlock juga, kita tidak bisa menindaklanjuti itu," ujarnya.

Pihaknya saat ini tengah menyusun kajian akademis untuk mengubah Perda No. 7 tahun 2013 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman. Riela memperkirakan, Perda yang baru sudah bisa hadir di tahun 2018 mendatang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler