Bisnis.com, BANDUNG -- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Bandung belum tercapai secara signifikan. Belum tercapainya target tersebut dilatarbelakangi sejumlah faktor, di antaranya sosialisasi yang kurang, jumlah tim di lapangan yang tidak sebanding dan kurangnya partisipasi masyarakat.
"Capaian yang di dapat hingga bulan Agustus 2017 belum signifikan. Dari target 93.000, hanya 9 persen pencapaian," kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Eliyas B. Tjahajadi, di Balai Kota Bandung, Senin (7/8).
Menurut dia, seharusnya masyarakat dapat memanfaatkan PTSL tersebut agar bisa memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. "Sementara bagi dunia usaha memperoleh kemudahan akses informasi dan percepatan perizinan," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya sudah mewanti-wanti warga agar segera melakukan pendaftaran. Selain itu, guna menambah partisipasi masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya, pihaknya akan merubah metode kerja serta melibatkan unusur terkait.
"Untuk mencapai target, maka kegiatan tersebut harus merubah metode kerja. Di antaranya menambah jumlah tim, melibatkan peran serta aktif seluruh unsur kelurahan, kecamatan dan RT/RW," ujarnya.
Eliyas mengatakan, kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan kali pertama secara serentak ini, diharapkan sepenuhnya mencapai target. "Mudah-mudahan target untuk kota Bandung berjalan lancar dalam percepatan sertifikat tanah," pungkasnya.
Sekteratis Kota Bandung Yossi Irianto menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar segera memanfaatkan peluang yang digagas Pemerintah Pusat tersebut guna memberikan kepastian hukum yang mutlak atas tanah.
"Manfaatkan peluang ini sebaik mungkin untuk percepatan sertifikat tanah. Ini merupakan hak atas tanah dan kepastian hukum yang mutlak," ujar Yossi.