Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Pelarangan Becak, Yossi: Kota Ini Harus Diurus

Pemerintah Kota Bandung menilai pelarangan dan penertiban becak belakangan waktu ini merupakan sebuah dinamika yang harus diurus. Penertiban penarik becak di sejumlah kawasan Kota Bandung tersebut merupakan aturan yang harus ditaati.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung menilai pelarangan dan penertiban becak belakangan waktu ini merupakan sebuah dinamika yang harus diurus. Penertiban penarik becak di sejumlah kawasan Kota Bandung tersebut merupakan aturan yang harus ditaati.

Bahkan, buntut penertiban yang dilakukan Pemkot Bandung melalui Dishub Kota Bandung dan Satpol PP Kota Bandung itu berdampak pada demo yang dilakukan sejumlah penarik becak guna menuntut keadilan dari Pemkot Bandung.

"Iya memang ada beberapa kawasan yang tidak diperkenankan. Karena memang kota ini harus diurus dan diatur. Karena itulah fungsi kita karena kalau tidak diurus dan diatur bisa chaos," kata Sekretaris Kota Bandung Yossi Irianto di Balai Kota Bandung, Rabu (2/8).

‎Yossi mengatakan, seharusnya para penarik becak memahami secara utuh bahwa penertiban tersebut demi kebaikan bersama. Kendati demikian, pihaknya selalu memberi pengertian kepada penarik becak dengan pendekatan yang humanis.

"Karena itu yang paling baik, sebab hidup kita ini kan diatur oleh regulasi. Regulasinya diaturan. Mana yang boleh dan mana yang tidak (boleh)," katanya.

Untuk itu, dia menambahkan, para penarik becak yang tidak diterima atas peraturan tersebut untuk senantiasa mengikuti aturan yang berlaku. "Marilah kita sama-sama untuk ‎mengikuti aturan. Nanti juga ada beberapa area yang masih boleh ada becak dan tidak boleh ada becak," katanya.

Perlu diketahui, Pemkot Bandung melarang segala aktivitas peng‎emudi becak untuk mangkal atau menarik becak di kawasan tertentu seperti Jalan Otista, Jalan Dalem Kaum, Jalan Asia Afrika, dan Jalan Kepatihan.

Larangan itu tertuang dalam Perda No.11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Bagi yang menggunakan becak baik penumpang maupun pengemudi akan dikenakan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp250.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler