Bisnis.com, BANDUNG -- Kajian mengenai Microcell Pole (McP) dan Ducting (penurunan ke dalam tanah) di kota Bandung telah tuntas.
Hasilnya, akan dijadikan dasar untuk revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ahyani Raksanagara menyatakan, Perda yang baru nantinya tidak hanya mengatur jumlah menara yang diperbolehkan dibangun, melainkan juga mengatur sebaran dan jarak antar menaranya sendiri.
“Penataan ini bertujuan agar masyarakat bisa menerima manfaat jaringan internet tercapai dengan optimal namun tata kotanya tetap terkendali, estetika kotanya terjaga dengan baik,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (2/8).
Lebih lanjut dia menjelaskan, sejauh ini ada sekitar 1.200 unit menara telekomunikasi yang tersebar di kota Bandung. Ke depan, menara konvensional hanya disarankan dibangun di daerah-daerah tertentu yang memang dibutuhkan. Sementara di mayoritas tempat, kata Ahyani, pihaknya menyarankan agar para penyedia jaringan membangun McP.
“Revisi Perdanya sedang dirumuskan dipimpin langsung oleh Pak Sekda. Pada intinya, semua penyedia jaringan harus bersiap kalau memang mau membangun menara telekomunikasi yang baru,"
"Kalau sudah ditetapkan peraturannya mereka bisa langsung melakukan pembangunan sesuai aturan yang baru. Kalau ada yang melanggar akan ditindak tegas,” tuturnya.