Bisnis.com, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung berencana mencabut regulasi tentang Izin Gangguan. Hal itu sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017.
Pencabutan peraturan tersebut dilakukan atas kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang ingin mempermudah jalan bagi investor untuk melakukan investasi di Indonesia. Adanya aturan izin gangguan dipandang bisa membuat investor enggan menanamkan modalnya di tanah air.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, sebagai kota besar yang menuntut pertumbuhan ekonomi yang baik, Kota Bandung tentu tidak ingin mempersulit pemilik modal untuk berinvestasi.
Selain mencabut izin gangguan, lanjut dia, Emil juga akan mereformasi sistem pembuatan izin yang lainnya. Hal itu sebagai upaya reformasi birokrasi.
“Kita akan reformasi secara mendasar karena banyak komplain, baik dari pengusaha kecil maupun besar,” ujar pria yang akrab disapa Emil itu di Pendopo Kota Bandung, Senin (31/7).
Dia mengaku bahwa banyak aspirasi datang kepadanya dari para pengusaha. Mereka menginginkan agar perizinan terkait usaha bisa dipermudah sehingga tidak berbelit-belit.
Menurut dia, salah satu yang akan dihapus adalah izin gangguan, terutama pada pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung.
“Keluhan itu akan kita respon dengan membongkar prosedur lama, diganti dengan prosedur baru sehingga lebih cepat bahwa izin gangguan harus dihapuskan,” jelasnya.
Selama ini, banyaknya perizinan terkadang membuat proses membangun usaha menjadi terhambat. Beberapa proses izin terkadang tidak bisa dipastikan waktu penyelesaian prosesnya.
“Ribetnya dari pintu ke pintu itu susah dipegang waktunya karena asas kehati-hatian dari dinas terkait tenyata berujung pada pola waktu yang nggak bisa dipegang,” ujarnya.