Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emil Dukung Penuh Arahan Mendagri soal Perda Ormas

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil/Diskominfo
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil/Diskominfo

Bisnis.com, BANDUNG - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akan mendukung penuh arahan pemerintah pusat terkait permintaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang meminta tiap daerah untuk merancang peraturan daerah (Perda) tentang pembentukan organisasi masyarakat (ormas) untuk kepentingan keamanan dan ketertiban.

Pria yang biasa disapa Emil itu mengatakan, pihaknya akan mendukung penuh arahan tersebut dan akan segera menindak lanjutinya sesuai intruksi dari Mendagri.

"Kalau kita mah akan taat pada atasan. Atasan kita adalah pemerintah pusat. kalau ada intruksi pasti ditindak lanjuti," kata Emil di Pendopo Kota Bandung, Kamis (20/7).

Menurut Emil, pihaknya akan siap melaksanakan arahan dari pemerintah pusat bila hal tersebut memang harus dilakukan. Menurut dia, segala hal yang menyangkut peraturan di daerah memang harus di koordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Karena di daerah itu memang harus bangun koordinasi dengan pusat. Maka kita akan tindak lanjuti," ucap Emil.

Namun demkian, dirinya masih belum menentukan langkah lebih jauh terkait pembentukan Perda Ormas tersebut. Bahkan, dirinya mengaku baru mengetahui tentang hal itu.

"(soal) itu saya baru tahu. Kalau memang harus bikin Perda kita akan taat. Sebab Bandung itu wajah Indonesia, apa yang diputuskan di pusat maka di Bandung pasti ada," ucapnya.

Seperti dikutip Antara, Mendagri meminta 34 wali kota di seluruh provinsi segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang pembentukan organisasi masyarakat untuk kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Saat ini kita tidak lagi tahu siapa kawan dan siapa lawan. Kita mau ke masjid atayu ke gereja pun harus waspadai siapa kawan dan siapa lawan. Karena itu dibutuh kewaspadaan bersama," kata Tjahjo Kumolo seperti dikutip Antara.

Menurutnya, undang-undang memang memberikan kebebasan kepada setiap individu dan kelompok untuk membentuk organisasi kemasyarakatan. Namun demikian, kebebasan itu harus tetap diatur dan berdasar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler