Bisnis.com, BANDUNG -- Terhitung 3 Juli lalu program bike sharing kembali dihidupkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Saat ini, sudah ada 30 titik atau shelter yang beroperasi.
Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dudy Prayudi mengatakan, dari segi denda sendiri, Pemkot Bandung akan mendenda Rp5 juta kepada warga yang menghilangkan sepeda hasil pinjaman tersebut.
"Warga harus membayar Rp5 juta apabila hilang dan rusak sebagai ganti dari sepeda yang hilang tersebut," kata Dudi Prayudi di Balai Kota Bandung, Selasa (18/7).
Dia menambahkan, guna mencegah terjadinya kehilangan sepeda dengan cara yang disengaja atau tindak pencurian. Pihaknya melakukan cara preventif dengan menginput data peminjam secara detail.
"Selain data diri yang detail sesuai e-KTP. Kami pun memotret wajah yang akan menjadi member. Selain itu sistem kami sudah terhubung dengan sistem Kementrian Pendudukan dan Pencatatan Sipil sehingga akan memudahkan proses hukum," ucapnya.
Ke depannya, menurut Dudi, pihaknya akan memasang GPS guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pencurian ataupun perusakan.
"Meskipun kita mempunyai sistem yang canggih, tapi masih ada rasa khawatir. Masyarakat bisa memanfaatkan hal yang negatif seperti pencurian dan perusakan," katanya.
Saat ini sendiri, bike sharing masih dalam tahap uji coba selama dua bulan. Namun, kata dia, di tahun depan ditargetkan bertambah 30 shelter dan lima tahun ke depan berjumlah 134 shelter. setelah uji coba selama dua bulan, bike sharing akan di tarif sebesar seribu rupiah/jam.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, program bike sharing merupakan upaya Pemkot Bandung guna mengurangi kemacetan. Tujuannya, warga yang datang dan berwisata ke Bandung tak berkeliling menggunakan kendaraan pribadi, melainkan dengan sepeda.
"Jadi pesan saya bike sharing itu silahkan dipergunakan di jarak dekat, minimal mengurangi macet di pusat kota," katanya beberapa waktu lalu.