Bisnis.com, BANDUNG -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung memastikan bahwa e-KTP yang sudah habis masa berlaku maupun surat KTP sementara bisa digunakan untuk kepentingan pribadi atau unit layanan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Uum Sumiati yang menegaskan bahwa pembuatan kartu ATM atau BPJS masih bisa dilakukan meski KTP tersebut kadaluarsa.
"e-KTP yang dicetak 2011 masih tercantum masa berlaku maupun sudah habis, itu berlaku untuk unit layanan. Selain e-KTP yang habis masa berlakunya, surat keterangan tanda penduduk pun yang berbentuk selembar itu berlaku juga," katanya dalam Bandung Menjawab di Balaikota Bandung.
Dia menjelaskan, berdasarkan UU nomor 24 tahun 2013, satu hal yang ada didalamnya yaitu masa berlaku KTP, bahwa KTP yang dicetak 2011 otomatis berlaku seumur hidup selama elemen data yang tertera di dalamnya masih sesuai.
"Jadi sudah jelas bahwa e-KTP yang dicetak dulu itu masih berlakunya seumur hidup. Jadi ketika warga Bandung ingin melakukan unit layanan baik di perbankan ataupun sebagainya pasti bisa digunakan identitas itu," jelasnya.
Uum menambahkan, dari wajib KTP 1,7 juta warga kota Bandung, yang sudah direkam sebanyak 1,691. Jadi sekitar 96 persen warga Bandung sudah melakukan perekaman.
"Maka untuk warga Bandung yang belum memiliki e-KTP jangan khawatir jika ingin melakukan unit layanan. Disdukcapil melalui kecamatan sudah memberikan kemudahan yaitu surat keterangan yang didalamnya bisa digunakan untuk beberapa keperluan," ujarnya.