Bisnis.com, BANDUNG -- Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan, pihaknya ingin membantu pengusaha tekstil Bandung khususnya mereka yang ingin mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Menurutnya, SIUP dan TDP merupakan salah satu syarat untuk mengajukan PKP, sebab saat ini pelaku bisnis tekstil sudah banyak yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Terlebih lagi, kata Ade, pasca-kebijakan amnesti pajak yang dilakukan pemerintah pusat, banyak perusahan tekstil di Indonesia yang di audit oleh pemerintah.
Dengan begitu, para pengusaha tekstil berupaya untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan sebaik-baiknya. Guna memenuhi kewajiban tersebut, para pengusaha perlu membuat dokumen SIUP dan TDP.
Hanya saja, di beberapa daerah para pengusaha kerap merasakan hambatan saat pembuatan kedua dokumen tersebut, terutama urusan tata ruang.
"Kami mendorong pengusaha untuk jadi PKP, syaratnya SIUP dan TDP. Mereka mengalami kesulitan, salah satunya karena tata ruang. Mengajukan izin usaha tapi tata ruang untuk perumahan. Jadi SIUP-nya susah keluar," kata Ade di Pendopo Kota Bandung, Selasa (13/6).
Untuk itu, Ade beserta jajaran memohon solusi dari Pemerintah Kota Bandung agar kebutuhan dokumen legalitas usaha ini bisa terpenuhi dengan baik. Pada akhirnya, dokumen tersebut juga bisa berdampak baik pada pembangunan daerah.
"Kami sudah juga berkonsultasi dengan pemerintah daerah lain karena pada umumnya kami punya kesamaan masalah. Di beberapa daerah, pada akhirnya mereka mengubah Perda RDTR." katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menjelaskan bahwa di Kota Bandung kemudahan membuat perizinan sudah dilakukan secara sistematis.
Menurutnya, alih-alih mengubah Perda RDTR, dia menawarkan solusi lain untuk mempermudah penerbitan SIUP.
"Saya memahami betul dinamika tata ruang. RTRW RDTR itu punya dua fungsi, yaitu mempertahankan keseimbangan dan memprediksi masa depan. Kota ini punya visi agar punya jati diri. Maka kita prioritaskan visi tersebut," katanya.
Pria yang akrab disapa Emil itu menambahkan, dia menyarankan para pengusaha untuk menyesuaikan dengan sistem yang sudah ada. Di Kota Bandung, sistem perizinan sudah dilakukan secara daring (online).
"Penerbitan SIUP dan TDP pun bisa ditempuh hanya dalam kurun waktu 2-7 hari saja. Tidak sulit, asal persyaratannya lengkap," katanya.
Dia pun mendorong agar pengusaha menempuh jalur daring tersebut. Secara berkala, ia akan memonitor apakah permasalahan tata ruang itu juga muncul di Kota Bandung. Jika masalah itu hadir, pihaknya akan mencarikan solusi agar aktivitas bisnis dan pelaksanaan regulasi tidak terganggu.
Tekstil sendiri menjadi salah satu komoditi industri di Kota Bandung. Banyaknya pusat-pusat bisnis tekstil, seperti di wilayah Pasar Baru, Jalan Tamim, dan Cigondewah, telah menumbuhkan peluang bisnis yang kompetitif.