Bisnis.com, BANDUNG -- Sebagai upaya untuk percepatan universal health coverage dan penegakan kepatuhan Program JKN KIS di Provinsi Jawa Barat. BPJS Kesehatan Divisi Regional V Jawa Barat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, mengatakan Kerja sama ini meliputi kegiatan dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Yaitu berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan," kata dia di Bandung, Rabu (8/6).
Manurutnya, kesepakatan bersama yang dilaksanakan di tingkat Provinsi adalah sebagai payung hukum dari Kejaksaan Negeri dan BPJS Kesehatan yang berada di daerah.
Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, menambahkan Jajaran Kejati dan Kejari di Provinsi Jawa Barat, sebagai percontohan yang sangat baik dalam membangun kerja sama penegakan kepatuhan bagi Kejati dan Kejari lainnya di wilayah lain di Indonesia.
"Ini merupakan bentuk komitmen dan tekad yang kuat dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan penyelenggaraan Program JKN-KIS yang berkeadilan,” katanya.
Sementara Kepala Divisi Regional BPJS Kesehatan Jabar Mohammad Edison menyatakan, kerja sama dengan Kejaksaan dirasakan efektif. Hal ini terlihat dari Cakupan Kepesertaan JKN-KIS Divisi Regional V sampai dengan bulan Mei 2017 adalah 21.545.261 orang.
"Atau 70 % dari jumlah penduduk wilayah Divisi Regional V. Dan capaian rekrutmen peserta untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) untuk Badan Usaha swasta lainnya sebanyak 4.186.740 jiwa atau 12.371 Perusahaan telah tergabung dengan program JKN-KIS," ujarnya.