Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dekati Ramadan, Mendag Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil

Mendag Enggar/Bisnis
Mendag Enggar/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG -- Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memastikan harga sejumlah kebutuhan pokok stabil khususnya menjelang bulan Ramadan, Lebaran dan Idul Adha.

"Alhamdulillah sekarang aman semua terkendali tetapi kita jangan terlena bahwa kondisi seperti ini tidak akan berjalan terus," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dalam Forum Koordinasi Bidang Perdagangan di Hotel Papandayan Bandung, Rabu kemarin.

Mendag juga menugaskan seluruh jajaran eselon I Kementerian Perdagangan mengawal target inflasi 2017 empat persen + satu persen dipengaruhi fluktuasi harga barang kebutuhan pokok.

"Langkah-langkah yang telah diambil yaitu koordinasi dengan instansi terkait koordinasi dengan pelaku usaha serta penugasan Bulog untuk stabilisasi harga," kata Mendag.

Menurut dia langkah-langkah tersebut termasuk rapat koordinasi dan pemantauan langsung, serta fasilitasi penyediaan gula, minyak goreng, dan daging beku sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Dia mengungkapkan dalam sebulan terakhir pemantauan Kemendag, harga barang kebutuhan pokok stabil bahkan cenderung turun, kecuali bawang putih yang sedikit naik hampir di seluruh provinsi akibat berkurangnya pasokan ke pasar.

Berdasarkan hasil rakor dan pantauan lapangan di gudang BULOG, PPI dan distributor di daerah, kata dia menunjukkan bahwa stok barang kebutuhan pokok aman.

Stok barang kebutuhan pokok itu meliputi, beras, gula, tepung terigu, dan minyak goreng yang cukup untuk memenuhi kebutuhan Ramadan dan Lebaran 2017. "Hal ini didukung data prognosa Kementerian Pertanian," kata dia.

Mendag mengatakan dalam mendukung ketersediaan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok, pemerintah melarang pelaku usaha untuk melakukan penimbunan/spekulasi sesuai amanat Perpres Nomor 71 Tahun 2015 dan akan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

"Distributor, subdistributor, dan agen yang memperdagangkan barang kebutuhan pokok juga diatur melalui Permendag No 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok," ujar Mendag.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler