Bisnis.com, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk menindak tegas para Pedagang Kaki Lima yang tetap membandel berjualan di area terlarang yakni zona merah.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Dadang Iriana mengatakan, sebelumnya ada permintaan dari PKL yang meminta untuk berjualan di sekitar zona merah 10 hari menjelang Idulfitri.
Namun seiring permintaan para PKL tersebut, pihaknya berkomitmen tak memberi izin karena sesuai dengan arahan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
"Ada penawaran dari PKL 10 hari menjelang lebaran mereka boleh berjualan di titik tertentu. Tapi ada arahan dari Pak Wali Kota tidak boleh jualan di zona merah," katanya di Balai Kota Bandung, Kamis (18/5).
Namun, kata Dadang, pihaknya berencana akan merelokasi para PKL tersebut ke Jalan Soekarno. Kini pihaknya sedang mengurus hal tersebut.
Para PKL itu di antaranya PKL Alun-alun, Dalem Kaum, Otista dan Dewi Sartika. "Sekitar 405 PKL akan dipindahkan sementara ke Jalan Soekarno. Ini 10 hari menjelang lebaran," katanya.
Sementara terkait dengan PKL yang berjualan menggunakan mobil. Dia menegaskan akan mengembok mobil tersebut sebagai tindakan yang akan membuat efek jera.
"Untuk ini kami sudah melakukan tindakan, dan kami mulai merapatkan melakukan penindakan di lapangan bahwa mobil moko (mobil toko) ini akan kami gembok. Karena sudah koordinasi dengan Dishub," ucapnya.
Selain itu dia mengungkapkan, pengembokan juga akan bersinegri dengan aparat keilayahan. "Karena kewilayahan ini sudah ada gembok dan kami juga ada PPNS-nya. Akan kami gembok," lanjutnya.