Bisnis.com, BANDUNG -- Mulai minggu depan, Peraturan Wali Kota atau Perwal terkait menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan segera disahkan. Kabar baiknya, Perwal penggratisan PBB tersebut dikhususkan bagi warga kurang mampu.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil atau Emil mengatakan, penggratisan pembayaran PBB tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemkot Bandung bagi masyarakat kurang mampu sebagai asas ekonomi kerakyatan dan berkeadilan.
"Minggu depan akan kita akan bebaskan PBB untuk warga miskin. Jadi akan di nol rupiahkan," kata Emil di Bandung, Selasa (16/5).
Dengan di gratiskannya beban pembayaran PBB bagi warga kurang mampu, Emil akan menetatapkan subsidi silang. Yakni menaikan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk kalangan ekonomi menengah ke atas.
"Jadi yang kelas menengah ke atas itu mensubsidi kelas menengah ke bawah.karena harga NJOP di Kota Bandung sudah meningkat, tapi nilai PBB-nya belum menyesuaikan. Jadi apa yang terjadi pendapatan kepada negaranya seperlima dari seharusnya. Oleh karena itu kita akan melakukan subsidi silang ini," ujarnya.
Emil merunut data dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung bagi warga kurang mampu yang akan berhak dibebaskan dari pembayaran PBB tersebut. "Kurang lebih ada 50-60 ribu kepala keluarga. Itu dikategorikan sebagai warga miskin yang sudah di verifikasi," ucapnya.