Bisnis.com, BANDUNG -- Perusahaan transportasi berbasis aplikasi daring asal Indonesia, Go-Jek, siap mengikuti aturan berlaku yang ditetapkan pemerintah daerah terkait Permenhub Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang diberlakukan sejak bulan lalu.
Strategic Regional Head Go-Jek Kota Bandung, Zainal Abidin mengatakan, Go-Jek siap mematuhi kebijakan pemerintah namun ada beberapa hal yang dinilai butuh masa transisi.
Transisi itu antara lain Pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses digital dashboard, penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK.
Dia pun menyebut saat ini masih menunggu regulasi detil yang masih dibahas oleh Pemerintah Daerah masing-masing. Walau pengumumannya saat itu akan diberlakukan per 1 April kemarin.
"Intinya kami setuju soal aturan semacam itu. Kami akan ikuti aturan pemerintah daerah. Namun saat ini masih dibahas kuotanya di Pemda, kami masih menunggu detilnya," kata dia kepada Bisnis.
Zainal mengatakan, meski peraturan tersebut ditetapkan. Keberadaan taksi daring Go-Jek yang dinamai Go-Car itu tak akan menyurutkan pendapatan para mitranya. Bahkan dia menyebut akan cenderung naik karena gaya hidup di Kota Kembang cenderung berubah.
"Lifestyle di Bandung sudah berubah. Orang Bandung pingin serba cepat sekarang," katanya.