Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satpol PP Fokus Penertiban Alat Kampanye

Selama tiga hari ke depan sejak 12-14 Februari 2017, Satpol PP Kota Cimahi bersama instansi terkait seperti Panwas, Polisi dan Dandim akan menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye yang terpasang dan tersebar diseluruh wilayah kota.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIMAHI - Selama tiga hari ke depan sejak 12-14 Februari 2017, Satpol PP Kota Cimahi bersama instansi terkait seperti Panwas, Polisi dan Dandim akan menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye yang terpasang dan tersebar diseluruh wilayah kota.

Penurunan APK itu dilakukan karena mulai Minggu (12/2) tahapan Pilkada Kota Cimahi memasuki masa tenang. Itu artinya, seluruh pasangan calon sudah tidak diperkenankan melakukan kampanye menggunakan media apapun dan cara apapun.

Kasie Dalops Satpol PP Kota Cimahi, Uus Saepudin mengatakan, penurunan alat peraga dilakukan secara serentak mulai dari Cimahi Utara, Tengah dan Selatan dengan jalan utama atau protokol menjadi prioritas untuk dibersihkan.

"Setelah selesai di jalan-jalan utama, maka kami akan sisir sampai ke gang-gang," kata Uus, kepada wartawan, Senin (13/2/2017).

Untuk menegakan aturan tersebut, pihaknya akan menerjunkan 30 personel yang disebar ke masing-masing Kecamatan. Ditargetkan, pada H-1 pencoblosan, seluruh wilayah di Cimahi sudah steril dari berbagai media kampanye pasangan calon.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cimahi Yus Sutaryadi menambahkan, selama masa tenang semua bentuk kegiatan kampanye seperti blusukan, menyebar informasi di media sosial baik media sosial buatan tim kampanye, relawan atau akun pribadi sudah seharusnya dihentikan.

Sebagai contoh, kata dia, akun media sosial yang resmi didaftarkan ke KPU Kota Cimahi sudah harus dinonaktifkan per tanggal 12 Februari 2017. Apabila terbukti masih ada yang melakukan kampanye dimasa tenang, akan dijerat Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Mereka (tim kampanye paslon) yang sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan dapat dikenai pidana penjara paling singkat 15 hari atau maksimal tiga bulan dan membayar denda paling banyak Rp1 juta.

"Sebaiknya aturan-aturan ini tidak dilanggar. Agar Pilkada Cimahi ini tidak ternodai oleh hal-hal yang tidak diinginkan," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper