Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan AS Tolak Banding Trump Atas Larangan Imigran

Pengadilan tinggi federal Amerika Serikat (AS), Minggu (05/01) waktu setempat, menolak permintaan Kementerian Kehakiman agar segera memberlakukan kembali larangan berkunjung bagi imigran yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump.
Donald Trump/Reuters
Donald Trump/Reuters

Bisnis.com, LOS ANGELES - Pengadilan tinggi federal Amerika Serikat (AS), Minggu (05/01) waktu setempat, menolak permintaan Kementerian Kehakiman agar segera memberlakukan kembali larangan berkunjung bagi imigran yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump.

Pemerintah Trump mengajukan permintaan tersebut di pengadilan tinggi sebagai bagian dari pengajuan banding atas keputusan pengadilan AS yang menangguhkan sementara larangan berkunjung bagi warga dari tujuh negara muslim.

Untuk saat ini, penangguhan larangan tersebut masih berlaku.

Baik Kementerian Luar Negeri maupun Kementerian Keamanan Dalam Negeri mengatakan, Sabtu, pihaknya kembali menjalankan aktivitas secara normal terkait pendatang dari tujuh negara tersebut.

(Baca: Gedung Putih kacau setelah pengadilan tolak perintah Trump soal imigrasi)

Hakim William Canby, Jr. di Phoenix dan Hakim Michelle Friedland di San Francisco tidak mengungkapkan alasan atas penolakan banding Trump.

Namun, mereka meminta otoritas Negara Bagian Washington dan Minnesota, yang mengajukan gugatan atas larangan Trump, untuk menyerahkan dokumen berisikan penjelasan mengenai penentangan mereka terhadap banding pemerintah paling lambat pukul pukul 23.59, Minggu (waktu setempat).

Sementara itu, Kementerian Kehakiman diberikan tenggat waktu hingga pukul 15.00, Senin, untuk memberikan dokumen berisikan penjelasan lebih jauh mengenai penolakan mereka atas penangguhan larangan Trump, demikian AFP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper