Bisnis.com, CIREBON—Pihak manajemen CSB Mall siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan terkait adanya putusan Pengadilan Negara (PN) Jakarta Selatan yang medelegasikan PN Kota Cirebon untuk menyita 57 bidang lahan di kawasan Cirebon Super Block (CSB).
Sebelumnya, PN Kota Cirebon menyita 57 bidang tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan CSB berdasarkan putusan sidang perdata PN Jakarta dengan pemohon PT. Adhi Karya dengan termohon PT. Karya Bersama Takarob selaku pengelola CSB Mall yang harus membayar utang sebesar Rp24 miliar kepada pihak pemohon.
Ketika dicecar berbagai pertanyaan oleh para wartawan seputar penyitaan aset kawasan CSB oleh PN Kota Cirebon, Associate Director Head of Marketing & Communications, PT. Nirvana Wastu Pratama, Teges Prita Soraya mengatakan manajemen pusat masih belum memberikan sikap terkait adanya penyitaan oleh PN Kota Cirebon.
“Mall [CSB Mall] masih beroperasi secara nomal dan kami tetap mengikuti proses hukum yang berlaku,” katanya di Cirebon, Kamis (06/10/2016).
Prita tak banyak menjawab pertanyaan dari wartawan yang terus menanyainya perihal dampak penyitaan aset oleh PN Kota Cirebon terhadap aktivitas usaha CSB Mall. “Jika dilihat alur kasusnya, ada kemungkinan berawal dari ketidakpuasan developer atas hasil kerja kontraktor,” ujarnya saat menjawab pertanyaan wartawan soal awal mula sengketa piutang Karya Bersama Takarob dengan Adhi Karya. (k3)