Bisnis.com, BANDUNG--Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Garut memandang soal perizinan kapal di bawah 5 GT saat ini memang nelayan tidak dipersulit oleh Pemkab Garut.
Ketua HNSI Kabupaten Garut Lukman Nurhakim mengatakan secara perlahan, pemkab sudah mendata kapal-kapal nelayan agar terkelola dengan baik.
Surat izin diperlukan agar keamanan dan keselamatan nelayan dapat terjaga. Pasalnya, dengan tidak adanya pelabuhan dan TPI yang optimal di Garut sebagian besar nelayan selalu menjual ikan ke Pangandaran maupun Tasikmalaya.
"Mereka itu lebih banyak menangkap ikan di Tasik dan Pangandaran, dan menjualnya juga harus ke TPI setempat," katanya kepada Bisnis.com, Kamis (1/9/2016).
Terkait perizinan kapal besar di atas 10 GT, ujarnya, kalangan nelayan di Garut masih minim kepemilikan.
Sebab, ujar dia, sebagian besar kepemilikan kapal nelayan di kawasan itu di bawah 5 GT, bahkan ada yang meminjam ke koperasi.
"Kalau perizinannya langsung ke Pemprov Jabar karena memang ada biayanya," katanya.