Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disanksi KKP, PT TRPN Bongkar Mandiri Pagar Laut Bekasi

Pembongkaran pagar laut menggunakan alat berat diawasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat dan stakeholder terkait.
Proses pembongkaran pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. istimewa
Proses pembongkaran pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. istimewa

Bisnis.com, BANDUNG-- PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara mulai melakukan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, secara mandiri pada Selasa (11/2/2025).

Pembongkaran pagar laut menggunakan alat berat akan diawasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat dan stakeholder terkait.

Kepala DKP Jabar Hermansyah mengatakan PT TRPN telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif.

"Termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021 dan perubahannya," katanya, Selasa (11/2/2025).

Hermansyah menambahkan pihaknya akan mengerahkan Kapal Pengawas Cakalang dari Pokmaswas Muara Gembong Kabupaten Bekasi.

Hingga kini, kaa dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar yang membentang di laut Kabupaten Bekasi, sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam konflik di tengah masyarakat.

"Harapan ke depan setelah pagar laut ini dibongkar, pemerintah bisa menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan keberlangsungan ekosistem dan ekonomi masyarakat pesisir dengan mengedepankan pemenuhan ketentuan, peraturan dan perundang-undangan sebelum dilakukan kegiatan ekonomi," paparnya.

Pembongkaran dilakukan oleh sejumlah personel yang terdiri dari Tim PT. TRPN yang dimulai area reklamasi pagar laut sepanjang 3 km di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi.

Area yang dibongkar ini bukan merupakan bagian kesepakatan kerjasama dengan Pemda Provinsi Jawa Barat.

Diketahui, KKP telah menyatakan PT TRPN terkonfirmasi melakukan pelanggaran dalam polemik pagar laut Bekasi.

KPP menyatakan PT TPRN melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan mengakui melakukan reklamasi tanpa izin pemanfaatan ruang laut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper