Bisnis.com, BANDUNG--Jika ingin mendapatkan participating interest di Blok Offshore North West Java (ONWJ) Pemprov Jabar harus memiliki saham 100% di BUMD.
Demi mengikuti peraturan ini, Pemprov Jabar akan mengubah Perda pembentukan PT Migas Hulu Jabar dan Perda penyertaan modal ke perusahaan tersebut. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan perubahan akan dilakukan secapatnya usai Permen tersebut turun beserta petunjuk pelaksanaannya.
“Secepatnya, tahun ini juga,” ujarnya, Selasa (1/12/2015).
Heryawan mengatakan pihaknya bersikap responsif atas regulasi baru ini karena migas hulu sangat potensial mendorong besaran pendapatan asli daerah (PAD) ke depan. Dia mengaku dengan kepemilikan 100% membutuhkan biaya yang mencapai Rp1 triliun.
“Nanti akan dilihat kalau membutuhkan pinjaman ya pinjam. Kalau dari APBD ya kita lihat,” katanya.
Meski biaya yang dibutuhkan mencapai Rp1 triliun, pihaknya meyakini pengembalian ke pemprov hanya akan memakan waktu 2 tahun setelah participating interest ini berjalan. Karena itu penanaman modal ke BUMD ini akan dilakukan selama 2 tahun.
“Dalam dua tahun labanya kembali, kita juga nggak ragu (suntik modal),” paparnya.