Bisnis.com, BANDUNG – Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, menyegel salah satu rumah makan padang yang terletak di Jalan Banteng, yakni Rumah Makan Bunga Raya. Pasalnya, rumah makan yang memiliki omzet Rp 10 juta per hari ini belum terdaftar menjadi wajib pajak.
“Omzetnya kan Rp 10 juta per hari, 10% dari Rp 10 juta itu Rp 1 juta. Dikalikan 30 hari, Rp 30 juta per bulan, dikalikan setahun Rp 360 juta, dikalikan 10 tahun dia tidak register pajak, ada Rp 3 miliar lebih piutang pajak kita atas rumah makan ini untuk mengaspal jalan dan lainnya,” ucap Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, Jalan Banteng, pada Selasa (03/11/2015).
Emil menyatakan, pihaknya akan memberikan waktu selama 7 hari setelah penyegelan untuk melakukan registrasi. Jika tidak juga dijalankan, ia mengaku akan menutup restoran tersebut.
“Jika setelah 7 hari tidak meregister pajak, berarti tidak ada niat baik, bila tidak ada niat baik maka restoran yang kami segel terpaksa kami tutup,” ujarnya.
Sementara itu, pemilik rumah makan padang Bunga Raya, Ohat, mengaku dirinya tidak mengetahui pajak yang harus dibayarnya dari usaha yang didirikannya tersebut.
“Yang saya tahu itu pajak reklame, dan lain-lain, saya tidak tahu pajak restoran,” ungkapnya.
Ohat juga menyatakan dirinya tidak pernah membebani para konsumennya dengan mengenakan pajak sebesar 10% pada setiap pembelian makanan di rumah makannya.
“Kami keberatan jika harus mengenakan biaya tambahan pada konsumen, dengan harga yang sekarang saja sudah susah, apalagi jika dibebankan,” ucapnya.
Namun, ia menyatakan akan segera mengurus kewajibannya membayar pajak. “Nanti kami akan mengurus secepatnya dan menanyakan lebih detail pajak apa yang harus saya bayar,” ujar Ohat.