Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aher: Upah Kab/Kota Harus Lebih Tinggi dari UMP

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 sebesar Rp1.312.355. Besaran ini diterima pengusaha.
Ridwan Kamil/twitter
Ridwan Kamil/twitter

Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 sebesar Rp1.312.355. Besaran ini diterima pengusaha.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan pihaknya resmi menetapkan besaran UMP lewat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1244-Bangsos/2015 pada 1 November 2015 sebesar Rp1.312.255.

Menurutnya penetapan ini akan menjadi panduan kabupaten/kota dalam penetapan UMP 2016 di wilayah mereka. “Setelah ditetapkan, UMP Kabupaten/Kota harus lebih besar dari UMP 2016 Jabar,” katanya di Bandung, Senin (2/11/2015).

Sejak 2010 Pemprov Jabar sebetulnya sudah tidak lagi menggunakan mekanisme UMP atas dasar kabupaten/kota sudah membentuk dewan pengupahan untuk menetapkan UMK masing-masing. Namun adanya PP No 78 2015 pada 23 Oktober lalu terutama di pasal 45 ayat 1 mewajibkan Gubernur menetapkan UMP. “Berdasarkan itu dewan pengupahan provinsi sepakat menetapkan UMP 2016,” paparnya.

Menurutnya penetapan UMP 2016 sebesar Rp1,312 juta sudah melalui tahapan rapat pleno yang digelar dewan pengupahan provinsi. Rapat menghasilkan formulasi yakni berdasarkan data Inflasi nasional sebesar 6,87% dan laju pertumbuhan ekonomi atau PDB nasional sebesar 4,63%.

"Laju inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi sehingga penambahannya sebesar 11,5 %, dan dikali dengan upah tahun berjalan," katanya.

Formulasi ini sudah sesuai dengan PP No 78 tahun 2015. Heryawan memberikan catatan, sesuai dengan Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 pasal 6 ayat 2, maka Dewan Pengupahan Jabar bersepakat menetapkan UMP 2015 sama dengan UMK terendah 2015 di Jabar yaitu Kabupaten Ciamis sebesar Rp1,177 juta.

“UMKP 2015 tidak ditetapkan sedangkan ketentuan batas waktu provinsi harus menetapkan UMP 1 November 2015,” ujarnya.

Sementara untuk angka inflasi dan pertumbuhan PDB menurutnya diambil berdasarkan perhitungan BPS 2015 yang tertuang dalam surat Menteri Tenaga Kerja yaitu untuk tingkat inflasi nasional sebesar 6,83% dan pertumbuhan PDB 4,67%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper