Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 sebesar Rp1.312.355. Besaran ini diterima pengusaha.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan pihaknya resmi menetapkan besaran UMP lewat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1244-Bangsos/2015 pada 1 November 2015 sebesar Rp1.312.255.
Menurutnya penetapan ini akan menjadi panduan kabupaten/kota dalam penetapan UMP 2016 di wilayah mereka. “Setelah ditetapkan, UMP Kabupaten/Kota harus lebih besar dari UMP 2016 Jabar,” katanya di Bandung, Senin (2/11/2015).
Sejak 2010 Pemprov Jabar sebetulnya sudah tidak lagi menggunakan mekanisme UMP atas dasar kabupaten/kota sudah membentuk dewan pengupahan untuk menetapkan UMK masing-masing. Namun adanya PP No 78 2015 pada 23 Oktober lalu terutama di pasal 45 ayat 1 mewajibkan Gubernur menetapkan UMP. “Berdasarkan itu dewan pengupahan provinsi sepakat menetapkan UMP 2016,” paparnya.
Menurutnya penetapan UMP 2016 sebesar Rp1,312 juta sudah melalui tahapan rapat pleno yang digelar dewan pengupahan provinsi. Rapat menghasilkan formulasi yakni berdasarkan data Inflasi nasional sebesar 6,87% dan laju pertumbuhan ekonomi atau PDB nasional sebesar 4,63%.
"Laju inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi sehingga penambahannya sebesar 11,5 %, dan dikali dengan upah tahun berjalan," katanya.
Formulasi ini sudah sesuai dengan PP No 78 tahun 2015. Heryawan memberikan catatan, sesuai dengan Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 pasal 6 ayat 2, maka Dewan Pengupahan Jabar bersepakat menetapkan UMP 2015 sama dengan UMK terendah 2015 di Jabar yaitu Kabupaten Ciamis sebesar Rp1,177 juta.
“UMKP 2015 tidak ditetapkan sedangkan ketentuan batas waktu provinsi harus menetapkan UMP 1 November 2015,” ujarnya.
Sementara untuk angka inflasi dan pertumbuhan PDB menurutnya diambil berdasarkan perhitungan BPS 2015 yang tertuang dalam surat Menteri Tenaga Kerja yaitu untuk tingkat inflasi nasional sebesar 6,83% dan pertumbuhan PDB 4,67%.
Aher: Upah Kab/Kota Harus Lebih Tinggi dari UMP
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 sebesar Rp1.312.355. Besaran ini diterima pengusaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Wisnu Wage Pamungkas
Editor : Yanto Rachmat Iskandar
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

1 menit yang lalu
Seret Pendapatan, BUMD Kota Cirebon Dinilai Hanya Bebani APBD

13 menit yang lalu
Opsen PKB dan BBNKB Jadi Tulang Punggung Pendapatan Jabar 2025

37 menit yang lalu
KAI Daop 3 Cirebon Angkut 326.000 Penumpang Selama Liburan Sekolah

53 menit yang lalu
Jabar Bakal Uji Lab 13 Merek Beras Premium yang Diduga Beras Oplosan
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
