Bisnis.com, BANDUNG – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Bandung Abdul Rahim menyatakan ada 30 pabrik susu olahan di Jawa Barat yang telah mendaftarkan diri dan mendapat izin edar dari BBPOM.
Menurut Abdul, izin edar untuk penjualan susu harus dikeluarkan dari BBPOM bukan dari Pemerintah Daerah (Pemda) karena produksi susu olahan lokal termasuk pada golongan makanan berisiko tinggi.
“Produksi susu olahan lokal termasuk ke dalam kategori berisiko tinggi, karena produksi susu lokal bergizi tinggi, dan mudah ditumbuhi bakteri, sehingga untuk industri susu itu izinnya harus melalui BBPOM,” ungkapnya ketika dihubungi Bisnis.com, pada Selasa, (06/10/2015).
Abdul menyatakan, pihaknya memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi perusahaan yang membutuhkan izin dari BBPOM.
Perusahaan tersebut harus menyediakan sarana pabrik, memiliki sistem mutu yang sesuai, memiliki izin lain seperti izin dari pemerintah daerah dan izin Usaha Perdagangan, Izin Produksi Makanan dan Minuman, dan lainnya. Tak terkecuali kebenaran kandungan yang ada di dalamnya harus sesuai dengan kelayakan dan kebenaran.
“Setelah itu baru kami melakukan pengecekan kelayakan terkait produksi makanan itu baik atau tidak, adapun 160 pertanyaan yang akan diajukan, penilaian akan digolongkan menjadi A,B,C, dan D. Hanya nilai A dan B yang mendapat izin edar, sisanya harus memperbaiki produknya lagi,” jelasnya.
Untuk menghindari kecurangan, BBPOM meminta label yang akan digunakan produk tersebut . Perusahaan wajib menggunakan label yang telah diberikan kepada BBPOM agar tidak mengelabui masyarakat dengan label lain.
Sanksi pun sudah disiapkan oleh BBPOM Kota Bandung jika ada perusahaan yang melanggar.
“Kami akan lakukan tindakan administratif, seperti teguran, pembinaan teguran, peringatan, peringatan keras, penutupan produksi, dan tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.