Bisnis.com, CIREBON—Pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Pemerintah Kabupaten Cirebon saling lempar kesalahan dalam penanganan sejumlah TPI yang dinilai belum maksimal karena masih banyak nelayan yang menjual hasil tangkapan ikan tanpa proses lelang.
Contohnya di Koperasi Perikanan Laut (KPL) Sendi Jaya Desa Karangreja Kecamatan Suranenggala dari sekitar 100 kapal nelayan di wilayah tersebut hanya sekitar 25 kapal yang menjual hasil tangkapan ikannya di tempat lelang.
“TPI dituntut membayar retribusi Rp30 juta/tahun, akan tetapi pemerintah membiarkan para tengkulak bebas bertransaksi,” kata Naji Tahir Ketua Koperasi Perikanan Laut (KPL) Sendi Jaya di Desa Karangreja Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon, Rabu (23/9/2015).
Ketika dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon Ali Efendi mengungkapkan pemerintah selama ini telah berusaha mencari solusi terkait banyaknya kapal nelayan yang tidak menjual hasil tangkapannya di tempat lelang.
“Beberapa kali kami undang pengelola TPI akan tetapi tidak mendapat respon baik karena mereka tidak hadir saat diundang berdialog,” ujarnya. (k3)