Bisnis.com, NGAMPRAH - Satpol PP Kab Bandung Barat (KBB) menutup pengoperasian CV Kapur Jaya yang berlokasi di Kampung Gunung Masigit RT 3 RW 8, Desa Masigit, Kecamatan Cipatat lantaran tak memiliki izin.
Kasatpol PP KBB Rini Sartika menyatakan, selain tak mengantongi izin, pabrik pembakaran kapur itu ditolak warga sekitar. Akibatnya sejak Senin (8/6) lalu pabrik itu diminta untuk berhenti beroperasi hingga batas waktu yang tak ditentukan.
"Selain adanya izin bangunan dan izin operasional, pihak pengusaha juga harus meminta izin dari warga sekitar," katanya, kepada wartawan, Minggu (14/6/2015).
Menurut dia, pihaknya tidak akan mengenal kompromi dalam menegak aturan seperti mereka yang terbukti tidak mengantongi izin. Hal ini dilakukan agar para pengusaha dan masyarakat pada umumnya tidak mendirikan bangunan tanpa memiliki izin.
Untuk sementara, pihaknya meminta warga sekitar untuk ikut membantu memantau di lokasi pabrik. Bilamana, pihak pabrik tetap memaksakan melakukan pembangunan, warga diimbau untuk melaporkan kepada pemkab.
"Personel akan turun dan menindak tegas bila melakukan aktivitas pembangunan," bebernya.
Sebelumnya, ratusan warga Kampung Gunung Masigit RT 3 RW 8, Desa Masigit Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta Pemkab Bandung Barat untuk menghentikan pembangunan pabrik pembakaran kapur milik CV. Kapur Jaya.
Sebagai bukti keseriusan warga, pada Jumat (5/6) sekitar pukul 10.00 WIB mendatangi Kantor Pemkab Bandung Barat. Hadir pula sejumlah tokoh masyarakat setempat, Ketua RT dan Gabungan Pekerja Tambang (Gaperta) Kecamatan Cipatat.