Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah diminta untuk mempermudah proses perizinan eksplorasi minyak dan gas bumi sehingga eksplorasi sejumlah cekungan minyak yang memiliki potensi untuk dikembangkan bisa segera dikomersialisasikan.
Pasalnya, perizinan migas di Indonesia diterbitkan oleh 17 instansi dengan total 69 jenis perizinan.
Bahkan proses perizinan mencapai 284 jenis dengan rata-rata 600.000 lembar persyaratan perizinan.
Indonesian Petroleum Association (IPA) menyatakan perjalanan dari eksplorasi hingga produksi migas tidak mudah dan memiliki banyak hambatan antara lain ketidakpastian perpanjangan atau pembaharuan kontrak kerja sama (KKS) dan proses perizinan yang kompleks.