ilustrasi JAKARTA: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melalui surat No. 332/K/KPI/05/12 tertanggal 31 Mei 2012 mengimbau seluruh stasiun televisi di Indonesia tidak menayangkan iklan "Jagoan Neon" yang memuat adegan 4 orang anak yang sedang bersepeda dan berhenti di depan jurang karena terlihat takut untuk melewatinya. Namun setelah memakan produk yang diiklankan, timbul keberanian dari mereka untuk melompati jurang. KPI Pusat menilai penayangan adegan dalam iklan tersebut mudah ditiru dan dapat membahayakan anak-anak dan mengingatkan bahwa siaran yang melibatkan anak-anak wajib mengikuti ketentuan dan etika yang mengatur tentang hal tersebut. Dalam website resminya, KPI Pusat mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara melakukan editing pada adegan yang dimaksud. Selain itu juga meminta agar lembaga penyiaran berhati-hati dalam penayangan iklan yang berkaitan dengan anak-anak. Terkait hal tersebut, KPI Pusat juga telah menerima surat No. 1051/UM-PP/V/2012 tertanggal 29 Mei 2012 dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) yang isinya berpendapat bahwa adegan dalam iklan tersebut berpotensi melanggar Etika Pariwara Indonesia.(api)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

9 menit yang lalu
Bank Kompak Emisi Obligasi Triliunan, Antisipasi Likuiditas Cekak

53 menit yang lalu
Investor Jumbo yang Jual dan Tambah Kepemilikan Saham BCA saat Naik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
