Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pro-Kontra Siswa Jabar Dilarang Diberi PR, DPR: Keputusan Harusnya pada Guru

DPR mengkritisi kebijakan Gubernur Jabar soal larangan guru memberikan PR kepada siswanya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi/Istimewa
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mengkritisi kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang melarang sekolah memberikan pekerjaan rumah alias PR pada siswa.

Legislator PKB ini menilai pemberian PR merupakan bagian strategi pembelajaran yang menjadi kewenangan guru, bukan kepala daerah. 

“Guru adalah pihak yang paling memahami kebutuhan dan karakteristik siswanya. Karena itu, keputusan untuk memberikan PR atau tidak seharusnya diserahkan kepada guru, bukan dibatasi secara sepihak oleh kepala daerah,” singgungnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (12/6/2025).

Sebab itu, dia menilai guru yang bisa menentukan metode belajar paling sesuai untuk siswanya. Menurutnya, strategi belajar seperti PR bisa relevan untuk sebagian siswa dalam menguatkan pemahaman materi.

Tak sampai di situ, Lalu mengingatkan agar kepala daerah jangan sampai mengabaikan prinsip-prinsip pedagogi dan profesionalitas guru. Meskipun di satu sisi dia pun menilai ada baiknya menciptakan suasana belajar yang lebih inovatif.

“Kami di Komisi X mendukung inovasi dalam dunia pendidikan, tapi inovasi itu harus tetap berpijak pada keilmuan dan masukan para praktisi pendidikan. Jangan sampai kebijakan populis justru mengebiri otonomi profesional guru,” tambahnya.

Lebih jauh, dia juga mendorong pemerintah pusat, terkhusus Kemendikdasmen untuk memberikan pedoman yang lebih jelas soal batasan kewenangan kepala daerah dalam membuat kebijakan pendidikan di daerah.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias KDM mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran larangan bagi guru di sekolah memberikan PR pada siswa-siswinya, hal ini akan berlaku efektif pada Tahun Ajaran Baru 2025/2026. 

“Kami hari ini mengeluarkan surat edaran, itu larangan membuat PR bagi guru untuk sisiwa-sisiwanya,” katanya di Bale Pakuan, Bandung, Rabu (4/6/2025). 

Menurutnya anak-anak sudah diberikan pembatasan berupa jam malam dan waktu belajar yang dimajukan lebih pagi, maka Pemprov Jabar menghapus PR bagi mereka.

"Seluruh pekerjaan sekolah dikerjakan di sekolah, tugas sekolah dikerjakan di sekolah, tidak dibawa menjadi beban rumah, di rumah anak-anak tidur rileks, baca buku, olahraga, fokus membantu orang tua," sambungnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper