BANDUNG (bisnis-jabar.com): Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat dan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad hari ini resmi diberhentikan dari jabatannya. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, menyerahkan surat keputusan pemberhentian kedua kepala daerah itu dari Menteri Dalam Negeri kepada Wakil Bupati Subang Ojang Sohandi dan Wakil Ketua DPRD Subang Ahmad Rizal. Sementara Kota Bekasi, diberikan pada Wakil Wali Kota Rahmat Efendi dan Wakil Ketua DPRD Sutriyono. Meski secara legal sudah resmi menggantikan Eep, namun Ojang rupanya tidak serta merta menerima keputusan ini dan membela mantan bos-nya. “Saya tidak terima Pak Eep Hidayat diberhentikan. Saya datang kesini memenuhi undangan walaupun saya berat. Saya tahu yang akan diterima bapak [Eep) seperti itu,” kata Ojang di Gedung Sate. Menurut Ojang, secara pribadi ia menilai Eep tidak melanggar mekanisme hukum. “Kalau tidak melanggar mekanisme jangan diberhentikan,” katanya. Surat keputusan yang diberikan padanya hari ini menurut Ojang hanya sebagai pemberitahuan saja bahwa Eep resmi diberhentikan. Surat tersebut menurutnya memerintahkan DPRD untuk melantik dirinya. “Perintah pelantikan itu ke DPRD bukan saya sebagai eksekutif,” paparnya. Jika ia benar dilantik, Ojang mengaku akan hadir namun sebelumnya ia akan minta restu pada Eep dan orangtuanya. “Sebagai anak ke orangtua,” cetusnya. Ojang terkesan tidak berharap akan menjabat kursi nomer satu orang Subang menggantikan Eep. “Saya bersumpah, ingin menolak, ini bukan kejadian legal yang saya inginkan,” kata mantan ajudan Eep Hidayat ini. Menurutnya, kedatangan ia ke Gedung Sate sudah dalam sepengetahuan Eep. “Harusnya pagi ini saya menengok, tapi Mang Eep memerintahkan saya untuk menemui Kades,” katanya.(k57/yri)
Jabat Bupati Subang, Ojang Sohandi minta restu Eep Hidayat
BANDUNG (bisnis-jabar.com): Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat dan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad hari ini resmi diberhentikan dari jabatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Wisnu Wage Pamungkas
Editor : Wisnu Wage Pamungkas