Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS KORUPSI: Bupati Subang non-aktif Eep Hidayat resmi dicekal

[caption id=attachment_159475 align=alignleft width=300 caption=antara][/caption]
antara
antara

[caption id="attachment_159475" align="alignleft" width="300" caption="antara"][/caption] BANDUNG (bisnis-jabar.com): Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terus mendesak proses turunnya petikan dan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara agar bisa segera melakukan eksekusi. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Yuswa Kusumah mengatakan pihaknya masih menunggu petikan atau salinan dari MA segera dikirimkan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. “Kita menunggu itu [turun], setelah itu eksekusi dapat kami lakukan,” kata Yuswa di Gedung Sate, hari ini. “Kami mau segera, begitu sudah terima, kita panggil,” katanya. Jika rencana eksekusi sudah bisa dilangsungkan, katanya, kemungkinan Eep Hidayat akan ditahan di salah satu rumah tahanan di Bandung. “Kemungkinan ditahan di sini, di Bandung. Kita koordinasi dengan lembaga di sini, penahanan bisa dilakukan di Sukamiskin atau Kebonwaru,” katanya. Selain itu, berkaca dari kejadian buronnya Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad, pihak Kejati sudah melayangkan permohonan cegah tangkal (cekal) untuk Eep. “Kita sudah cegah tangkal. [Suratnya Sudah keluar, jadi [Eep] tidak bisa keluar,” papar Yuswa. Permohonan cekal ini diajukan pihak Kejati ke Kejaksaan Agung sejak vonis dari MA keluar. “Otomatis dari sana sudah oke, berarti sudah dilakukan cegah tangkal dia,” katanya. Pihak Kejati menurutnya, terus mendesak Tipikor PN Bandung untuk mengirimkan petikan atau salinan Eep. “Tinggal itu saja, petikan sudah cukup,” katanya.(k57/yri)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro