Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

22 Nama diusulkan jadi calon Pahlawan Nasional

JAKARTA (bisnis-jabar.com): Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengatakan hingga saat ini Kementerian Sosial telah menerima 22 nama yang diusulkan menjadi calon pahlawan nasional.

JAKARTA (bisnis-jabar.com): Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengatakan hingga saat ini Kementerian Sosial telah menerima 22 nama yang diusulkan menjadi calon pahlawan nasional. "Nama yang sudah masuk ada 22," kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri usai ramah tamah dengan perintis dan janda perintis kemerdekaan di Kementerian Sosial di Jakarta, hari ini. Namun Mensos tidak merincikan nama-nama calon pahlawan nasional yang sudah diusulkan tersebut sebab menurut dia hingga saat ini masih dalam proses pengkajian administrasi. Dia menyampaikan dari 22 usul nama yang masuk tersebut tidak termasuk mantan Presiden Soeharto dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid. "Bisa saja kedua nama itu masuk dalam usul karena prosesnya masih dibuka hingga Oktober mendatang," kata Mensos. Pada 2010, nama mantan Presiden Soeharto diusulkan sebagai pahlawan nasional, tapi gelar tersebut urung diangerahkan karena ada pihak-pihak tertentu yang menolak pencalonannya sebagai pahlawan nasional. Pemerintah melalui Keputusan Presiden 52 TK/2010 memberikan gelar Pahlawan Nasional hanya kepada dua tokoh, yaitu Dr Johannes Leimena dan Johannes Abraham Dimara. Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan oleh Pemerintah kepada seseorang warga Negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara. Gelar pahlawan nasional biasanya dianugerahkan pada Hari Pahlawan setiap 10 November. Untuk menyandang gelar tersebut harus memenuhi ketentuan dan syarat tertentu serta lolos seleksi pencalonan. Nama-nama yang dicalonkan merupakan usul tertulis dari masyarakat secara berjenjang kepada bupati-wali kota yang meneruskan ke gubernur melalui dinas sosial setempat hingga akhirnya ke Kementerian Sosial. Usulan nama tersebut akan diproses oleh Dewan Gelar, Tanda Kehormatan, dan Tanda Jasa yang dipimpin Menko Polhukam yang akan menyaring lebih lanjut. (fsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Newswire

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper