Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LSM minta limbah PT Daido Indonesia di Karawang dikelola warga

KARAWANG: Lembaga Swadaya Masyarakat Handawa menuntut DPRD Kabupaten Karawang mengakomodasi keinginan warga untuk mengelola limbah PT Daido Indonesia Manufacturing, yang saat ini dikelola warga luar Karawang.

KARAWANG: Lembaga Swadaya Masyarakat Handawa menuntut DPRD Kabupaten Karawang mengakomodasi keinginan warga untuk mengelola limbah PT Daido Indonesia Manufacturing, yang saat ini dikelola warga luar Karawang. "Kami hanya ingin PT Daido menyerahkan pengelolaan limbah kepada warga asli Karawang, karena itu bagian dari upaya menyejahterakan masyarakat di sekitar perusahaan itu," kata Ahmad Toni, aktivis LSM Handaw, di Karawang, Rabu. Bersama puluhan warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, beberapa LSM mengatakan, PT Daido sudah lama beroperasi, tetapi pengelolaan limbahnya masih dilakukan oleh warga luar Karawang, tepatnya oleh warga Jakarta. Seharusnya, kata dia, karena perusahaan itu berada di wilayah Karawang, maka pengelolaan limbahnya pun dikelola warga asli Karawang. Selain, menuntut agar DPRD Karawang mengakomodasi keinginan mereka untuk mengelola limbah PT Daido, mereka juga menginginkan agar pimpinan DPRD setempat menggugat Dr Jazuni SH MH, pengacara Presiden Direktur PT Daido Indonesia Manufacturing, Shinichi Hirano. Sebab, kata dia, pengacara Presdir PT Daido sudah menghina institusi DPRD Karawang melalui surat tanggapan bernomor 18/4/2011 tentang tanggapan surat DPRD setempat bernomor 1724/387/DPRD yang ditandatangani langsung Tono Bachtiar sebagai Ketua DPRD Karawang. "Isi surat yang disampaikan pengacara Presdir PT Daido itu sangat menghina lembaga DPRD dan seluruh anggota DPRD Karawang, serta menghina LSM," kata dia. Presdir PT Daido, Shinichi Hirano, melalui pengacaranya, pada Senin (11/4) menyampaikan surat penolakan undangan DPRD Karawang yang akan membahas tentang pengolahan limbah perusahaan itu, karena surat undangan dari DPRD Karawang tersebut terdapat kesalahan. "Surat bernomor 1724/387/DPRD yang ditandatangani langsung Tono Bachtiar sebagai Ketua DPRD Karawang itu sangat janggal," kata Jazuni, pengacara Presdir PT Daido. Dikatakannya, ada beberapa alasan sampai kliennya tidak datang saat diundang DPRD Karawang untuk membahas tentang pengolahan limbah perusahaan tersebut yang diagendakan Rabu (13/4). Di antaranya adalah karena dalam surat resmi DPRD Karawang itu terdapat sejumlah kesalahan kata. Dasar surat tersebut juga dinilai tidak kuat, karena hanya berdasarkan masukan sejumlah LSM. Sebab, saat ini banyak LSM yang hanya dijadikan topeng para preman untuk mencari uang atau keuntungan dengan cara yang mudah. Bahkan, kata dia, ada beberapa LSM yang disebutkan dalam surat DPRD Karawang itu yang sebelumnya pernah mendatangi Presiden Direktur PT Daido Indonesia Manufacturing dengan kepentingan mengantarkan proposal pengelolaan limbah yang tidak layak.(hh)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Newswire

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper