Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan kertas, PT Pindo Deli 1 yang diduga mencemari air Sungai Citarum, Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, hingga berubah warna menjadi biru pada Sabtu, (21/6/2025).
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya sudah memerintahkan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar untuk melakukan penelitian guna mengumpulkan bukti-bukti adanya pencemaran yang dilakukan perusahaan besar tersebut.
“Saya tegaskan bahwa saya sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses dan bersikap tegas dan konsisten, serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran,” katanya, Selasa (24/6/2025).
Dedi juga menegaskan jika dirinya tidak akan berkompromi dengan para pelaku usaha di Jabar yang kedapatan melakukan pelanggaran dan pencemaran lingkungan. “Saya tidak akan kompromi pada siapapun,” ujarnya.
Sekretaris daerah (sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan perusahaan yang diduga melakukan pencemaran ini sudah diberikan teguran, dan kini tengah dipersiapkan untuk pemberian sanksinya.
"Sudah kami cek-ricek lapangan dari Dinas Lingkungan Hidup sudah memberikan teguran dan ini sedang dipersiapkan sanksi apa yang harus dikenakan kepada yang bersangkutan," katanya.
Baca Juga
Tim Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, langsung melakukan menyelidikan sejak pertama informasi pencemaran ini viral di media sosial. Adapun mengenai sanksi yang akan diberikan seperti apa, Herman memastikan hal tersebut tengah dipersiapkan.
"Tentu nanti ada pendalaman, yang jelas sanksi diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, sesuai dengan peraturan undang-undang. Apalagi kan ada ketentuan terkait dengan lingkungan hidup. Dan Pak Menteri LH kan sangat keras ya terkait dengan lingkungan hidup ini," jelasnya.
Kepala DLH Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan penyebab pasti dari pencemaran ini masih dalam pencarian. Namun, tim Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sudah mengindentifikasi kondisi perubahan warna air ini.
"Tapi untuk penindakan maupun pemberian sanksi dan lain-lain, kami masih ada waktu ya. Karena kan dari hasil kemarin kami mengambil sampel itu ada waktu dua harian lah untuk kami bisa dapatin hasilnya," kata Ai, Senin (23/6/2025).
Dugaan sementara, pencemaran ini terjadi karena adanya kebocoran limbah pewarna dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan kertas PT Pindo Deli 1. Hal itu berdampak hingga membuat perubahan warna air Sungai Citarum.
"Memang katanya mereka juga sedang melakukan pewarnaan warna biru. Dan ya itu mungkin kebocoran atau apa, sehingga airnya mengalir ke sungai. Itu nanti yang kami lihat, apakah itu sengaja atau abai," ucapnya.
Ai memastikan, untuk sanksi sendiri nantinya akan disesuaikan dengan aturan pengelolaan limbah. Namun, hal itu baru akan diberikan setelah hasil laboratorium dan lainnya yang dipastikan akan keluar pada 25 Juni mendatang.
"Ya sanksinya kalau sekarang itu kan ada paksaan pemerintah, ada denda begitu ya, ada sanksi administratif dululah begitu ya. Memang kan sekarang kita untuk pidana itu lebih kepada solusi akhir begitu ya. Jadi ya nanti kami lihat dulu lah," katanya.
Selain itu, sanksi berupa paksaan dan denda, dinilai akan lebih efektif dan perusahaan bisa berbenah hingga bertanggung jawab terhadap proses produksinya. Hanya saja, Ai belum dapat memastikan sanksi ini akan diberikan kepada PT Pindo Deli 1 atau seperti apa.
"Bisa membuat lebih jera kepada pelaku usaha, tapi kan itu nanti perhitungannya itu juga ada formulasinya. Bisa kita lihat bahwa kerugian yang ada di timbulkan berapa, nanti kami bisa bebankan kepada pelaku usaha, selain nanti mungkin sanksi-sanksi yang lain ya," jelasnya.