Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Kabupaten Sumedang akan melakukan audit lingkungan terkait ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perumahan. Hal tersebut dilakukan untuk penanganan banjir yang kerap terjadi di daerah hilir.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan pihaknya akan memeriksa presentase 40% RTH yang wajib disediakan oleh pengembang.
Pasalnya, Sumedang menjadi kawasan favorit pengembang dalam membangun hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Terlebih, kawasan barat Kabupaten Sumedang menjadi area penyangga dan masuk dalam cekungan Bandung.
“Untuk perumahan akan Audit lingkungan, memang masyarakat butuh rumah, tapi mohon pengembang harus diperhatikan 40% RTH nya, akan kami cek sehingga air harus tertampung di sana, run off nya tidak langsung turun ke bawah,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan reboisasi di kawasan hulu hingga sistem drainase juga akan diperbaiki.
Sejak memimpin Sumedang tahun 2018 hingga 2023, Dony memastikan tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan perumahan di kawasan dengan kemiringan lahan di atas 9 derajat atau 20%.
Baca Juga
Bahkan, pada 2021 mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Moratorium Izin Pembangunan Perumahan pada Kawasan Gerakan Tanah di Kabupaten Sumedang .
“Selama 5 tahun menjabat sampai saat ini, saya tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan perumahan di lahan hijau dengan kemiringan di atas 9 derajat. Larangan pembangunan perumahan itu tertuang dalam Perbup No 22 Tahun 2021 tentang Moratorium Izin Pembangunan Perumahan pada Kawasan Gerakan Tanah di Kab Sumedang. Tidak mengizinkan di lahan dengan kemiringan 9 derajat atau 20%,” katanya.
Beleid tersebut sebagai upaya pemerintah daerah meminimalisir risiko bencana alam.
“Jadi pembangunan perumahan yang ada di kawasan perbukitan dengan kemiringan diatas 9 derajat izinnya keluar sebelum tahun 2018,” ucapnya.
Menurutnya, pemanfaatan ruang di Sumedang sebelum Tahun 2018 mengacu kepada Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang Tahun 2011-2031. Namun, mulai 29 November 2018 terbit dan diberlakukan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038.
“Pemanfaatan ruang pada kawasan rawan gerakan tanah wajib melakukan kajian geologi tata lingkungan dan/atau geologi teknik sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan,” tuturnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumedang Kemal Idris menyebutkan, jika ada pengajuan perumahan di kawasan kemiringan di atas 9 derajat, maka akan ditolak oleh Dinas PUTR yang mengeluarkan rekomendasi.
“Kalau ada yang mengajukan perizinan perumahan yang kemiringan lereng di atas 9 derajat maka rekomendasi Dinas PUTR tak akan turun. Siteplan tidak diterbitkan dan pengajuan izin tidak masuk ke akun DPMPTSP untuk izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Siteplan dari Dinas PUTR itu sebagai persyaratan dasar,” katanya.
Menurutnya, kemiringan lereng di atas 9 derajat atau 20% berdasarkan hasil pengukuran lapangan oleh tenaga ahli.
“Bagi pengembang yang sudah mengantongi izin karena diterbitkan sebelum 2018 maka pembangunan konstruksi yang dilaksanakan setelah diterbitkannya Perda 4 Tahun 2018 dan Perbup 22 Tahun 2021 harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi baru. Jadi tidak boleh dibangun perumahan,” kata Kemal.