Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Majalengka Larang Petani Jual Gabah di Bawah HPP

Penetapan HPP oleh pemerintah bertujuan melindungi ekosistem pertanian nasional serta menjaga keberlanjutan usaha tani.
Petani menjemur gabah hasil panen di Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020). Bisnis/Abdurachman
Petani menjemur gabah hasil panen di Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, MAJALENGKA - Bupati Majalengka Eman Suherman melarang kepada seluruh pihak membeli gabah milik petani Kabupaten Majalengka di bawah harga pembelian pemerintah (HPP). 

Kebijakan ini diambil guna mencegah anjloknya harga saat panen raya dan memastikan hasil panen petani tetap bernilai tinggi.

Menurut Eman, penetapan HPP oleh pemerintah bertujuan melindungi ekosistem pertanian nasional serta menjaga keberlanjutan usaha tani.

"Harga yang ditetapkan pemerintah bukan hanya angka, tetapi bentuk perlindungan bagi petani agar mereka tidak merugi akibat permainan pasar. Jangan mau menjual hasil panen di bawah harga yang sudah ditetapkan. Itu akan merugikan petani sendiri,” ujar Eman, Jumat (7/3/2025).

Fenomena anjloknya harga gabah saat musim panen bukan hal baru di Majalengka. Setiap tahun, banyak petani terpaksa menjual hasil panennya dengan harga yang lebih rendah dari biaya produksi.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Bupati Eman meminta dinas terkait untuk bekerja sama dengan Bulog dan berbagai pemangku kepentingan lainnya guna mempercepat penyerapan gabah petani.

Ia juga menekankan, pemerintah daerah tidak ingin melihat petani terpaksa menjual hasil panennya dengan harga rendah karena keterlambatan dalam penyerapan oleh Bulog atau pihak terkait lainnya.

“Kami mendorong agar Bulog dan semua stakeholder segera bergerak cepat dalam menyerap gabah dari petani. Jangan sampai mereka harus menjual ke tengkulak dengan harga murah hanya karena pemerintah telat bertindak,” tegas Eman.

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi mencabut rafaksi harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan menetapkan HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram. Penyesuaian ini dilakukan untuk melindungi petani demi mencapai swasembada pangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper