Bisnis.com, CIREBON - Bupati Cirebon Imron Rosyadi batal mengikuti retreat di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah usai adanya larangan dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Imron dan 24 kepala daerah lainnya awalnya akan berangkat ke Akmil Magelang bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggunakan jalur udara.
Kepala daerah tersebut berangkat dari Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jumat (21/2/2025) pukul 10.00 WIB menuju Bandara Adisutjipto menggunakan pesawat tipe CN235 rancangan BJ Habibie Presiden RI ke-3.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Barat Ono Surono mengatakan perintah tersebut merupakan konsekuensi yang harus dijalankan. Seluruh kepala daerah dari PDIP wajib mematuhi perintah ketua umum
"Surat [Megawati] itu merupakan konsekuensi, apa pun instruksi partai, mau tidak mau harus dilaksanakan. Apakah retreat ini memiliki dasar peraturan perundang-undangan? Jika memang ada, saya yakin PDI Perjuangan tidak akan mengeluarkan surat tersebut," imbuhnya.
Ono menyebutkan, pihaknya punmasih mengkaji dasar hukum untuk menahan kebijakan retreat yang diusulkan pemerintah daerah. Jika kebijakan ini memang dapat memaksimalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), partai tersebut tidak mempermasalahkannya.
Baca Juga
Namun, tidak ada konsekuensi bagi kepala daerah yang tidak mengikuti retreat, karena kebijakan ini tidak diatur dalam perundang-undangan.
Selain itu, PDI Perjuangan menegaskan bahwa tidak ada kekhawatiran kepala daerah akan dianaktirikan dalam distribusi anggaran.
"Dengan 17 anggota DPRD di Jawa Barat, Gubernur tidak bisa mengambil keputusan sendiri tanpa persetujuan dewan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pemerintahan daerah," kata Ono.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri mengintruksikan kepada seluruh kepala daerah dari PDIP untuk membatalkan perjalanan menuju retreat di Magelang.
Keputusan tersebut buntut dari dinamika politik nasional pada Kamis (20/2/2025). Dimana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
"Mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggung jawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama Partai dan untuk eksistensi Partai, program, dan kinerja Partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi Partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan
Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang pada tanggal 21 – 28 Februari 2025.
"Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," imbuhnya.
Seluruh kader PDIP pun diminta untuk tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by perintah lebih lanjut.