Bisnis.com, CIREBON - Sejumlah pemilik toko kelontong di Kabupaten Cirebon mengaku belum mengetahui adanya larangan bagi warung atau pengecer untuk menjual gas LPG 3 kilogram (kg).
Ketidaktahuan para pengecer ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama mereka yang terbiasa membeli gas melon (sebutan untuk LPG 3 kg) di warung-warung terdekat.
Beberapa pemilik toko mengaku belum menerima sosialisasi atau informasi resmi terkait aturan baru tersebut.
Seorang pemilik toko kelontong di Kecamatan Sumber, Asep mengatakan bahwa ia masih menjual LPG 3 kg kepada pelanggan seperti biasa. Hingga Senin (3/2/2025 pagi ia mendapat pasokan dari agen dan tidak pernah ada pemberitahuan mengenai pelarangan penjualan gas melon untuk pengecer.
"Saya tidak tahu kalau warung seperti saya sudah tidak boleh menjual gas melon. Sampai sekarang masih ada yang beli, dan saya juga masih mendapatkan stok dari agen," kata Asep saat ditemui di tokonya.
Ia menambahkan, mayoritas pelanggan gas LPG di tokonya adalah ibu rumah tangga dan pelaku usaha kecil seperti pedagang makanan. Jika larangan ini benar diberlakukan tanpa solusi alternatif, ia khawatir banyak warga akan kesulitan mendapatkan LPG 3 kg.
Baca Juga
Menurut Asep, pelanggan di wilayahnya masih bergantung pada warung-warung kecil untuk mendapatkan gas melon. "Saya sudah belastahun jualan gas 3 kg, dan orang-orang di sini memang belinya di warung. Kalau harus ke pangkalan atau tempat lain, bisa repot karena jaraknya jauh," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penjualan LPG 3 kg lewat pengecer atau warung bakal dilarang mulai 1 Februari 2025.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah. "Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Menurutnya, dengan penataan ini, nantinya tidak ada lagi pengecer penjual LPG 3 kg. Sebab, semua akan diubah menjadi pangkalan yang pasokannya langsung dari Pertamina.
Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang bagi pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi. Adapun, syaratnya hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha.
Dia menilai penghapusan penjual eceran ini bertujuan untuk memutus mata rantai demi membuat harga LPG 3 kg seragam di seluruh Indonesia. Menurutnya, jika tidak akan lagi ditemukan harga jauh di atas yang diatur pemerintah.
Pemerintah memberikan waktu 1 bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg. Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, dia menyarankan untuk mendaftar dan membuatnya.