Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilbup Cirebon: Gugatan Lutfhi-Dia di Sidang MK Dinilai Salah Alamat

Gugatan yang dilakukan oleh Lutfhi-Dia mengandung dua kesalahan mendasar, yakni kesalahan subjek (error in persona) dan kesalahan objek (error in objecto).
Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 4, Mohammad Luthfi-Dia Ramayana
Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 4, Mohammad Luthfi-Dia Ramayana

Bisnis.com, CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon mengemukakan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 4, Mohammad Luthfi-Dia Ramayana dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) mengandung kesalahan.

Dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/1/2025), kuasa hukum KPU Ali Nurdin menyebutkan gugatan yang dilakukan oleh Lutfhi-Dia mengandung dua kesalahan mendasar, yakni kesalahan subjek (error in persona) dan kesalahan objek (error in objecto).

Ali menjelaskan kesalahan subjek terjadi karena Luthfi-Dia mencantumkan KPU RI sebagai pihak termohon, padahal sengketa terkait hasil pilkada di daerah harus diajukan kepada KPU daerah yang bersangkutan.

“Salah subjek, karena seharusnya KPU Kabupaten Cirebon yang ditarik sebagai pihak termohon, bukan KPU RI,” ujar Ali di hadapan majelis hakim.

Selain itu, termohon juga menilai  permohonan ini salah objek. Menurut mereka, Luthfi-Dia tidak mempersoalkan keputusan resmi KPU sebagai objek sengketa, melainkan hanya berita acara rekapitulasi hasil pemungutan suara.

“Gugatan seperti ini jelas tidak memenuhi syarat formal karena yang menjadi objek haruslah keputusan KPU, bukan sekadar berita acara,” tambah Ali.

Dalam pokok perkara, pemohon juga mengajukan tuduhan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, termohon menyatakan bahwa tuduhan tersebut berada di luar kewenangan MK dan seharusnya menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Pelanggaran TSM bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi, melainkan Bawaslu. Selain itu, tidak ada rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran ini,” tegasnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh pihak terkait, yakni pasangan calon nomor urut 2, Imron dan Agus Kurniawan. Kuasa hukum mereka, Fery Ramadhan menilai pemohon tidak memiliki dasar untuk mengajukan gugatan TSM ke MK.

Berdasarkan Pasal 135 A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pilkada, pelanggaran TSM merupakan kewenangan Bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi. "Maka gugatan ini tidak tepat,” kata Ferry.

Sebagai pemberi keterangan, Bawaslu Kabupaten Cirebon menyampaikan mereka telah menerbitkan dua rekomendasi terkait pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada. 

Kedua rekomendasi tersebut berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye dan pelanggaran kode etik di KPPS 05 Desa Karangsembung.

“Dua rekomendasi telah kami keluarkan, dan semuanya sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Cirebon,” ujar anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon Amir Fawwaz, di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mencuat dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2025).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut, pemohon, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 4 Mohammad Luthfi-Dia Ramayana, mengajukan sejumlah dalil terkait dugaan pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan.

Dalam persidangan, Lutfhi-Dia memaparkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan pada proses pemilihan, di antaranya dugaan tanda tangan palsu di daftar hadir tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 31 kecamatan. 

Pasangan ini menduga ada pola tanda tangan yang seraga, seperti digaris lurus atau diparaf. Hal itu dianggap merupakan indikasi kuat adanya manipulasi daftar hadir.

"Diduga penyelenggara pemilu di tingkat TPS melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan daftar hadir secara masif, kurang lebih sekitar 600 TPS," ujar Achmad Faozan TZ, kuasa hukum Pemohon, saat membacakan dalil permohonan di hadapan Majelis Hakim.

Tak hanya itu, Lutfhi-Dia juga mengungkap adanya tanda tangan pemilih yang tercatat sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) yang diketahui tidak berada di Indonesia saat Pilkada berlangsung. Hal ini menimbulkan dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu dalam manipulasi data pemilih.

Selain dugaan pemalsuan tanda tangan, pasangan ini pun menyampaikan adanya indikasi keterlibatan oknum ASN dari tingkat desa hingga kabupaten dalam mendukung pasangan calon tertentu. 

Perbuatan tersebut dianggap melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Cirebon Nomor 325/PL.01.8-BA/3209/2/2024 tanggal 5 Desember 2024 batal dan tidak sah.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan mendengar keterangan termohon, pasanyan Imron Rosyadi- Agus Kurniawan Budiman, pihak terkait, serta bukti tambahan yang diajukan oleh masing-masing pihak. Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi serta menjaga integritas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper