Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabar Raup Rp19 Triliun dari Pajak Mobil dan Motor Sepanjang 2024

Pendapatan Asli Daerah Jawa Barat dari pajak kendaraan mencapai Rp19 triliun dari APBD senilai Rp 35 triliun pada 2024.
Petugas mengecek mobil Honda Brio di Sawangan, Depok, Jawa Barat./ Bisnis - Arief Hermawan P
Petugas mengecek mobil Honda Brio di Sawangan, Depok, Jawa Barat./ Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, BANDUNG -- Pemerintah Jawa Barat (Jabar) mencatat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) masih menjadi sumber utama pendapatan asli daerah (PAD). 
 
Tahun 2024, sumbangan PAD Jawa Barat dari pajak kendaraan mencapai Rp19 triliun dari APBD senilai Rp 35 triliun. Jumlah PAD itu berasal dari 10,6 juta unit kendaraan. 
 
"Hasil ini [perolehan pungutan pajak kendaraan bermotor yang tinggi] berdampak positif bukan hanya untuk program Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun untuk Pemerintah Kabupaten Kota, karena mereka mandapat penerimaan yang nantinya digunakan untuk program pembangunan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik, Minggu (29/12/2024).

Dia juga menekankan, keberhasilan meraup dana dari pajak kendaraan ini telah diganjar penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Kategori realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Tertinggi.

Dia melanjutkan, saat ini Bapenda tengah berupaya memaksimalkan potensi pendapatan dari sekitar 6 juta kendaraan yang berstatus Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) atau penunggak pajak 1-5 tahun. 
 
Lalu ada pula yang berstatus Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU), yakni penunggak pajak dibawah 1 tahun dalam tahun berjalan. "Jika dikonversi, pendapatan dari jumlah penunggak pajak bisa mencapai sekira Rp 4 triliun," katanya.
 
Beberapa invoasi yang sudah dilakukan adalah membuat sejumlah kemudahan layanan. Salah satunya, dibuat Samsat digital. Kemudian, sosialisasi secara berkala hingga pemberlakuan sanksi berdasarkan aturan atau razia.
 
“Inovasi layanan melalui pemanfaatan teknologi digital terus kami lakukan, sosialisasi juga terus berlangsung. Lalu, ada beberpa program promo dan diskon. Semua agar memudahkan masyarakat,” kata dia.
 
Bapenda juga melakukan upaya tegas dengan sanksi sesuai aturan atau bekerjasama dengan instansi lain menggelar operasi. "Jadi harapannya semua tetap seimbang. Tentu ke depan akan ada tantangannya lagi. Tapi, Insya Allah kami akan bekerja dengan baik,” tutup Dedi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper