Bisnis.com, CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cirebon 2024 disebabkan masih ada gugatan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan informasi, gugatan diajukan oleh Mohammad Lutfhi-Dia Ramayana, pasangan yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golongan Karya (Golkar).
"Penetapan setelah putusan MK," kata Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (18/12/2024).
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, Mohammad Lutfhi-Dia Ramayana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait penetapan resmi pemenang Pilkada serentak 2024.
Kuasa hukum pasangan Lutfhi-Dia mengatakan, gugatan tersebut terkait dugaan kecurangan Pilkada yang disebut dilakukan secara sistematis, masif, dan terstruktur.
Dugaan kecurangan tersebut mempengaruhi hasil pemungutan suara secara signifikan. Substansi gugatan yang diajukan ke MK sejatinya sama dengan laporan yang sebelumnya disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon.
Baca Juga
“Gugatan ini sama dengan yang kami laporkan ke Bawaslu. Dugaan kecurangan yang terjadi sangat memengaruhi hasil Pilkada. Kami membawa bukti-bukti yang relevan dan siap untuk pembuktian di persidangan,” kata Fauzan.
Fauzan menyebutkan, pihaknya sudah menyiapkan berbagai dokumen pendukung dan alat bukti untuk mendukung gugatan. Bukti-bukti tersebut meliputi daftar alat bukti, dokumen fisik, serta dokumen pendukung lainnya yang dianggap kuat.
Ia optimistis bahwa gugatan ini akan memenuhi syarat formal untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Setelah terdaftar secara online, dokumen kami akan diverifikasi oleh Mahkamah Konstitusi. Jika memenuhi syarat, sidang akan segera dijadwalkan. Namun, jika ada kekurangan, kami siap melengkapi sesuai instruksi MK,” jelasnya.
Fauzan menambahkan, nomor pengajuan gugatan telah terdaftar dengan kode 189/PAN.MK/e-AP3/12/2024. “Melihat formulasi gugatan dan alat bukti yang kami miliki, kami optimistis gugatan ini dapat diterima dan diuji di persidangan MK,” katanya.
Dalam gugatan ini, tergugat utama adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon sebagai penyelenggara Pilkada. Selain itu, dua pasangan calon lainnya turut menjadi pihak terkait dalam sengketa ini.
Menurut Fauzan, dugaan kecurangan ini melibatkan berbagai tahapan Pilkada yang dianggap melanggar asas jujur dan adil.
"Kami melihat ada pola pelanggaran yang terjadi secara terorganisir, mulai dari masa kampanye hingga penghitungan suara. Hal ini tentu memengaruhi hasil akhir Pilkada,” tegasnya.
Hasil rekapitulasi KPU menyatakan pasangan Imron Rosyadi-Agus Kurniawan Budiman unggul di Pilkada Serentak Kabupaten Cirebon 2024.
Dalam hasil rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Cirebon 2024, pasangan calon nomor urut dua Imron-Agus, unggul dengan total perolehan 426.323 suara, mengungguli tiga pesaingnya.
Pasangan Mohammad Lutfhi-Dia Ramayana berada di posisi kedua dengan 297.531bsuara, sementara pasangan Wahyu Tjiptaningsih-Solichin memperoleh 183.467 suara.
Kemudian, pasangan Rahmat Hidayat-Imam Saputra hanya memperoleh 69.771 suara.