Bisnis.com, BANDUNG — Risiko kecelakaan kerja kerap menghantui pekerja saat aktivitas mencari nafkah. Banyak kekhawatiran yang terkadang dirasakan, terlebih saat tidak terlindungi oleh jaminan ketenagakerjaan.
Salah satu profesi yang rentan isu tersebut adalah artis dan seniman. Sehingga, profesi tersebut juga penting untuk mendapat jaminan kecelakaan saat bekerja.
Ketua Gabungan Artis dan Seniman Sunda (GaSS) Armand Maulana mengatakan permasalahan itulah yang menggerakkan dirinya dan ratusan seniman dan artis sunda lainnya untuk melindungi diri dengan jaminan ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, gerakan ini merupakan bentuk kepedulian untuk menjamin para artis dan seniman Sunda agar terlindungi saat melakukan aktivitas pekerjaannya.
Ia menjelaskan GaSS sendiri adalah organisasi nirlaba yang didedikasikan oleh para artis dan seniman asal Jawa Barat yang berkiprah di panggung nasional dalam wadah resmi bernama paguyuban GaSS untuk kegiatan sosial dan persaudaraan membangun Nusantara. Hingga saat ini lebih dari 650 artis dan seniman sudah bergabung dengan Armand Maulana sebagai ketuanya.
“Salah satu cara dalam membangun kepedulian pada ekosistem pelaku seni dengan mendaftarkan para artis dan seniman asal Jawa Barat ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Armand, di Bandung belum lama ini.
Baca Juga
BPJS Ketenagakerjaan memang kini kata dia tengah menyasar perlindungan bagi tenaga kerja baik itu formal maupun informal untuk mengatasi risiko sosial ekonomi ketika terjadi musibah atau kecelakaan kerja.
“Untuk itulah GaSS bersama BPJS Ketenagakerjaan ingin membantu para pelaku ekosistem seni ini agar terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka terlindungi dalam melakukan pekerjaannya,” jelasnya.
Armand mengatakan kegiatan ini merupakan inisiasi dan niat baik dari donatur dan teman–teman anggota GaSS dalam membangun kepedulian sesama pelaku seni kepada seniman dan artis senior yang ada di Jawa Barat dengan memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Biaya iuran itu sudah dipenuhi GaSS dengan penyaluran bantuan dari donatur.
Saat ini GaSS mendaftarkan 500 seniman dan seniwati kedalam kedua program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 2 tahun kepesertaan.
“Komitmen kami untuk kedepannya GaSS dapat mendaftarkan lebih banyak lagi seniman dan seniwati menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar lebih tenang dalam bekerja dan dapat terlindungi jika terjadi risiko-risiko yang tidak diinginkan,” lanjut Armand.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Opik Taufik mengingatkan pentingnya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja sektor informal.
“Perlindungan jaminan sosial ini sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk pekerja formal saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri termasuk didalamnya kepada ekositem pelaku seni seperti musisi, artis, pelawak, aktor, dalang, penari/sinden, pencipta lagu, dan seniman tradisional yang ada di Jawa Barat," ujar Opik.
Kolaborasi yang baik antara GaSS dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan informasi dan edukasi pekerja informal pada ekosistem pelaku seni ini agar dapat terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi, seperti kecelakaan kerja atau kematian.
Perlindungan kecelakaan kerja melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat dari rumah, berada di tempat kerja sampai dengan kembali ke rumah.
Jika mengalami risiko kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis.
Sementara itu, jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48x dari upah yang dilaporkan dan apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan total santunan senilai Rp42 juta.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami risiko saat bekerja, tidak hanya diberikan pada pekerja penerima upah tetapi juga pada pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal,” tambah Opik.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Romie Erfianto menyampaikan, perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi tiap-tiap pekerjaan dan profesi formal atau informal di Indonesia. Hal itu termasuk artis dan para pelaku seni.
"Apa pun pekerjaan atau profesi yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia berhak beroleh perlindungan sosial ketenagakerjaan. Kami mengimbau kepada para musisi maupun pelaku seni lainnya, serta donatur agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucap Romie.