Bisnis.com, BANDUNG--Di tengah proses pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2024, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Teppy Wawan Dharmawan dilantik sebagai Pjs Bupati Karawang.
Teppy mengatakan pihaknya akan tetap melakukan tugas pokok sebagai Kadisnakertans mengingat jabatan Pjs Bupati Karawang merupakan tugas tambahan.
Proses penatapan UMP pun diakui Teppy sudah dijalankan pihaknya, salah satunya dengan mengikuti rapat kerja nasional terkait pengupahan.
"Kemarin Ibu Menteri menegaskan bahwa PP36 51 yang perubahan terakhir itu sudah final. Sehingga formula inilah yang akan kita gunakan. Jadi sampai posisi sekarang sama dengan formula tahun yang lalu. Belum ada perubahan lagi," katanya usai dilantik di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Selasa (24/9/2024).
Teppy juga mengungkap jika UMP akan ditetapkan sesuai jadwal begitu juga UMK 2024 per 30 November. Tahapan tersebut sudah dimulai sejak akhir September ini hingga ditetapkan pada 21 Oktober mendatang.
"Senin kita sudah mulai mengkomunikasikan ini untuk masuk ke dalam tahap-tahap menjaga paling lambat tanggal 21 dan tanggal 30 November," katanya.
Baca Juga
Dalam penetapan UMP 2024, pihaknya akan memakai angka pertumbuhan ekonomi yang dirilis BPS Februari 2024 lalu. Teppy juga memastikan formulasi perhitungan UMP sementara akan tetap mengacu pada PP51/2023 tentang pengupahan sesuai keputusan Menaker dalam Rakernas.
"Pakai yang lama formulanya PP51. Sampai sekarang belum ada hal. Jadi saat terakhir kemarin yang disampaikan dulu Menteri adalah formula PP51 ini sudah masih dianggap final. Itu yang kita ingin ditunggu karena itu. Makanya kemarin Rekornas seluruh Kepala Dinas. Jadi semua nunggu," paparnya.