Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Jabar Minta Paslon Daftarkan Relawan dan Tim Kampanye

KPU Jabar meminta seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar segera mempersiapkan pendaftaran tim kampanye beserta relawannya.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia (kanan)
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia (kanan)

Bisnis.com, BANDUNG--KPU Jabar meminta seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar segera mempersiapkan pendaftaran tim kampanye beserta relawannya. 

Pendaftaran tersebut bisa dilakukan dimulai setelah penetapan nomor urut pasangan calon sampai satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan tim kampanye, relawan beserta petugas penghubung didaftarkan oleh pasangan calon ke KPU sesuai dengan Tingkat pemilihan. Selanjutnya, ditembuskan pula ke Bawaslu dan kepolisian. 

“Dalam melaksanakan kampanye bisa dilakukan oleh pasangan calon dengan parpolnya atau membentuk tim kampanye, petugas penghubung bahkan relawan dan itu harus didaftarkan,” kata Hedi kepada wartawan, Senin (23/9/2024).

Tugas dari tim kampanye ini adalah menyusun seluruh kegiatan kampanye dan bertanggung jawa atas teknis pelaksanaan kampanye. Sedangkan petugas penghubung pasangan calon menghubungkan pasangan calon dengan KPU termasuk pemberitahuan tertulis kepada kepolisian. 

Selanjutnya, nanti KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/kota mengumumkan nama tim kampanye dan petugas penghubung pasangan calon sesuai dengan tingkatannya. 

Tak hanya itu, dalam melaksanakan kampanye pasangan calon dan partai politik peserta pemilihan termasuk pasangan calon independen dapat menunjuk organisasi penyelenggara kegiatan kampanye. 

“Organisasi penyelenggara kegiatan kampanye bisa saja merupakan organisasi sayap partai dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Hedi menjelaskan, materi kampanye yang harus disampaikan oleh pasangan calon maupun timnya wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan panjang daerah kabupaten/kota.

“Pasangan calon juga menyampaikan programnya. Visi, misi dan program tersebut tentu harus disampaikan dengan sopan, patut dan pantas kepada umum. Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau pasangan calon juga tidak bersifat provokatif serta menjalin komunikasi politik yang sehat,” paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper