Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Resmi Tetapkan 4 Paslon Peserta Pilgub Jabar 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat resmi menetapkan empat calon peserta, yang berkontestasi di Pilgub Jabar 2024.
Ahmad Syaikhu-Ilham Hababie saat mendaftarkan di Pilkada Jabar di KPU Jabar, Kamis (29/8/2024)/Antara
Ahmad Syaikhu-Ilham Hababie saat mendaftarkan di Pilkada Jabar di KPU Jabar, Kamis (29/8/2024)/Antara
Bisnis.com,BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat resmi menetapkan empat calon peserta, yang berkontestasi di Pilgub Jabar 2024.
Keputusan tersebut diambil usai menggelar rapat pleno tertutup di Holiday Inn, Kota Bandung, Minggu (22/9/2024).
Keempatnya yakni, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Akhmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja.
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno dan tidak adanya sanggahan pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat di 15-18 September 2024 silam, maka pihaknya menetapkan bahwa keempat pasangan calon peserta Pilgub Jabar 2024 tersebut resmi ditetapkan.
Sebab, berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan, keempatnya dinyatakan lolos.
"Tahapan selanjutnya, tanggal 23 [September, Senin besok] itu adalah pengundian nomor urut. Kemudian di tanggal 24 kita akan melakukan deklarasi damai," katanya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jabar Adi Saputro menambahkan, pasca penetapan ini pihaknya akan mengumumkan melalui laman resmi KPU Jabar.
"Untuk persiapan pengundian nomor urut, hari ini kami akan rapat koordinasi di kantor, di samping juga untuk persiapan-persiapan kampanye dan laporan dana kampanye dengan seluruh paslon yang sudah ditetapkan hari ini," imbuhnya.
Pengundian nomor urut kan dilaksanakan di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (23/9/2024) pukul 19.00 WIB.
"Kita mengundang seluruh paslon untuk hadir pada pengundian dan penetapan nomor urut. Tapi kalau seandainya ada paslon yang memang berhalangan karena ada darurat, itu bisa memberikan surat. Surat resmi bahwa yang bersama kita tidak bisa dan mewakilkan kepada tim ataupun kepada orang itu," ucapnya.
Pasca penetapan ini, KPU Jabar akan menginformasikan kepada liaison officer (LO) masing-masing pasangan calon, terkait hasil keputusan yang telah ditetapkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper