Bisnis.com, CIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mencatat sepanjang tahun berjalan terdapat sebanyak 2.116 aduan dari masyarakat di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning), Jawa Barat.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon Agus Muntholib mengatakan ribuan aduan tersebut terkait kinerja bank umum, fintech lending, perusahaan pembiayaan, dan aduan aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK).
"Konsultasi didominasi oleh konsultasi terhadap bank umum sebesar 30,34%, fintech lending sebesar 19,19%, perusahaan pembiayaan sebesar 15,31%, dan lain-lain 20,60%," kata Agus di Kota Cirebon, Selasa (17/9/2024).
Agus merinci keluhan terkait perbankan umum mencakup beberapa masalah seperti pemotongan biaya administrasi yang dianggap berlebihan, lambannya respons terhadap permintaan nasabah, dan kesalahan dalam proses transaksi.
Selain itu, banyak masyarakat yang merasa dirugikan akibat kurangnya transparansi informasi terkait bunga kredit maupun tabungan, yang berimbas pada ketidakpuasan terhadap layanan.
“Banyak aduan terkait perbankan datang dari kalangan pedagang, petani, dan UMKM yang bergantung pada layanan perbankan untuk aktivitas bisnis mereka. Salah satu kasus yang mencuat adalah tentang penolakan pinjaman yang dialami oleh pelaku UMKM, meskipun mereka telah memenuhi syarat administrasi,” kata Agus.
Baca Juga
OJK sebagai lembaga pengawas independen, berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk. Agus menekankan, OJK tidak hanya bertugas sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mediator antara nasabah dan pihak perbankan dalam menyelesaikan masalah.
Selain menangani pengaduan, OJK juga terus mendorong penguatan literasi keuangan masyarakat di wilayah Ciayumajakuning. Rendahnya tingkat literasi keuangan masih menjadi tantangan besar, terutama di daerah pedesaan yang jauh dari akses perbankan.
“Kami juga menggandeng bank-bank di daerah untuk aktif memberikan edukasi kepada nasabah, khususnya terkait produk-produk perbankan digital. Program edukasi ini diharapkan dapat menekan jumlah aduan di masa mendatang, dengan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai nasabah," katanya.